Rabu, 12 Juni 2013

Sufi, Beribadah Dengan Menari-Nari (?!)

BERIBADAH DENGAN MENARI-NARI (?!)

Oleh
Ustadz Abu Minhal



Masyarakat umumnya memandang persoalan menari berhubungan dengan seni dan budaya. Berbeda dengan kalangan Sufi, mereka memastikan ada ritual tertentu – di luar ibadah yang disyariatkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam – yang berfungsi sebagai amalan sholeh layaknya ibadah-ibadah yang lain. Belakangan tidak asing lagi dipertontonkan, aksi berdzikir (beribadah) kepada Allâh Azza wa Jalla melalui cara berputar-putar secara teratur dengan kecepatan yang kian bertambah kencang, yang dikenal dengan sebutan Whirling Dervishes (darwis-darwis yang berputar) atau Tarian Sema (Arab: samâ’). Pada akhirnya, menurut mereka, para penari akan mengalami keadaan ekstase (fanâ'), melebur bersama Allâh Azza wa Jalla (?!)

Atribut mereka, mengenakan topi yang memanjang ke atas, jubah hitam besar, baju putih yang melebar di bagian bawahnya seperti rok, serta tanpa alas kaki. Mereka membungkukkan badan tanda hormat lalu mulai melepas jubah hitamnya. Posisi tangan mereka menempel di dada, bersilang mencengkram bahu. Demikian gambaran global tarian spiritual bernama samâ ini.

KEUTAMAAN DAN KEDUDUKAN TARIAN SEMA DALAM PANDANGAN KAUM SUFI
Sebagai pihak satu-satunya yang melegalkan praktek tersebut[1] , mereka menguatkannya dengan menyebutkan fadhîlah (keutaman) amalan tersebut. Di antaranya:

1. Meyakini bahwa pelakunya mendapat pahala sebagaimana orang-orang yang berbuat amal sholeh

2. Meyakini bahwa menari salah satu faktor efektif untuk menggerakkan keimanan dan amalan hati, seperti khauf, khasy-yah, mahabbah, roja, sehingga tidak boleh dikatakan sebagai tindakan main-main

3. Meyakininya sebagai faktor yang mendatangkan rahmat

4. Menyatakan itu dianjurkan dalam syariat

5. Menyatakan bahwa seorang Muslim harus melakukannya untuk menuju Allâh Azza wa Jalla

Ini semua hanyalah rekaan kaum Sufi semata yang tidak berdasar sama sekali dari syariat, untuk membenarkan ibadah yang digagas oleh Jalâldîn ar-Rûmi dan menarik simpati umat.

APAKAH BENAR DISYARIATKAN?
Kaedah menyatakan pada asalnya hukum ibadah adalah haram kecuali yang disyariatkan oleh Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Maka, tidak diragukan lagi bila hukum tarian spiritual yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla tersebut tidak boleh (haram). Berikut beberapa dalil pengharamannya:

1. Allâh Azza wa Jalla berfirman:


وَذَرِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَعِبًا وَلَهْوًا

Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau [al-An’âm/6:70]

Pada ayat ini, Allâh Azza wa Jalla mencela kaum musyrikin yang menjadikan acara permainan sebagai ajaran agama. Demikian juga para penganut ajaran Sufi,celaan pada ayat juga mengenai mereka karena menjadikan tarian – yang jelas merupakan salah satu bentuk acara main-main dan melalaikan- sebagai ajaran agama untuk mendekatkan diri kepada Allâh.

2. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allâh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allâh? [asy-Syûrâ/42:21]

Ayat ini mengharamkan tarian Sufi karena menari dalam rangka beribadah tidak pernah diperintahkan Allâh Azza wa Jalla dan tidak diperkenankan untuk dijadikan sebagai sarana beragama dan beribadah, maka menjadikannya sebagai acara agama dan ibadah sebagaimana yanga dilakukan oleh kaum Sufi menunjukkan pensyariatan sesuatu yang bukan berasal dari Allâh, dan ini tidak boleh.

3. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ

Allâh telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur`ân yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allâh..[az-Zumar/39:23] [2]

Ayat ini juga membantah tarian-tarian ibadah ala Sufi, sebab telah menjelaskan kondisi kaum Mukminin saat mendengarkan dan menyimak dzikir yang masyru (yang disyariatkan). Kondisi kaum Mukminin yang mengenal Allâh Azza wa Jalla , yang takut kepada hukuman-Nya, ketika mendengarkan firman-Nya, janji dan ancaman-Nya, hati mereka melunak, air mata bertetesan, kulit gemetar, tampak khusyu’ dan penuh ketenangan. Tidak seperti yang dilakukan orang-orang Sufi dengan bergerak-gerak menari-nari dengan ritme tertentu. Maka kita katakan kepada mereka ini, “Kondisimu tidak akan pernah menyamai kondisi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kondisi para Sahabat Radhiyallahu anhum dalam hal ma’rifatullâh, khauf dan ta’zhîm (pengagungan) terhadap kebesaran-Nya. Meskipun demikian kondisi mereka saat mendengarkan mauizhah ialah memahaminya dan menangis karena takut kepada-Nya. Siapa saja yang kondisinya tidak seperti ini berarti bukan di atas petunjuk mereka dan tidak di atas jalan mereka”.[3]

4. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ بمُحْدَثَةٍ ِبِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِيْ النّارِ

Setiap perkara baru dalam agama adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat. Dan setiap kesesatan dalam di neraka [HR. an-Nasâi 3/210]

Tarian yang ditujukan ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla karena tidak pernah ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat Radhiyallahu anhum , berarti merupakan barang baru dan setiap ibadah yang tidak dikenal di zaman beliau maka termasuk bidah yang diharamkan.

Al-Ghozâli rahimaullah menyanggah penggunaan dalil ini untuk mengharamkan tarian yang ia dukung itu. Katanya, “Tidak setiap yang dihukumi boleh (harus) ada riwayat dari Sahabat Radhiyallahu anhum. Yang terlarang hanyalah melakukan bid’ah yang bertentangan dengan petunjuk Nabi yang sudah ada . Sementara itu, tidak ada riwayat yang melarang ini semua (tarian agama)”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah meluruskan pernyataan di atas dengan berkata, “Sesungguhnya mempertahankan keumuman perkataan Nabi “setiap bid’ah adalah sesat” itu harus, dan wajib mengamalkan keumuman maknanya. Barang siapa mengklasifikasikan bid’ah menjadi (bid’ah) baik dan jelek dan menjadikannya (klasifikasi tersebut) sebagai alasan untuk tidak melarang adanya bid’ah sungguh ia telah keliru. Sebagaimana yang dilakukan oleh kalangan mutafaqqihah (kaum kurang ilmu), ahlul kalam dan kaum Sufi serta ahli ibadah (yang tidak mengikuti petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) . Jika mereka dilarang dari ibadah-ibadah dan praktek beragama yang baru (diada-adakan) , mereka berkilah bahwa tidak ada bid’ah yang diharamkan kecuali yang dilarang. Sehingga hadits itu menjadi “setiap yang dilarang”… “setiap yang diharamkan” atau “setiap yang menyelisihi nash Nabi maka merupakan dholâlah (kesesatan”. (Kesalahan) ini terlalu jelas untuk dijelaskan lagi. Karena setiap yang tidak disyariatkan dalam agama adalah sesat”

5. Ijma Ulama
Umat Islam telah sepakat bahwa tarian Sufi adalah bidah dan hukumnya dilarang. Sejumlah ulama telah menegaskannya, semisal Ibnu Taimiyah rahimahullah, Abu Bakar ath-Tharthusi rahimahullah, Taqiyyuddîn as-Subki rahimahullah, Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah, Abu Abdillâh al-Qurthubi rahimahullah, Ibnu Katsîr rahimahullah, Ibrâhîm bin Muhammad al-Hanafi rahimahullah [4].

6. Akal sehat
Sesungguhnya menari (tarian) petunjuk kurang akalnya orang yang melakukannya, sebagaimana dikatakan Imam Mâlik bin Anas rahimahullah . Islam datang untuk menyempurnakan perilaku bani Adam dan melarang mereka dari perkara-perkara yang mengurangi akal mereka.

Syariat Islam tidak menyinggung tarian, baik dalam al-Qur`ân maupun Hadits. Hal itu juga belum pernah dilakukan oleh satu nabi pun dan satu tokoh dari para pengikut nabi. Karena mereka belum melakukannya, itu menunjukan tarian ibadah itu tidak mengandung satu kebaikan pun. Seaidaninya itu baik, sudah tenta para Sahabat akan berlomba untuk melakukannya

Tarian Sufi berisi sejumlah keburukan seperti hilangnya muruah (kewibawaan), tasyabuh dengan wanita dan anak-anak kecil, menyerupai binatang-binatang dan menyerupai penganut Nasrani yang menjadikan tarian sebagai bagian dari agama mereka, mencampuradukkan antara maksiat dengan ibadah. Ditambah lagi, Tarian Sema kerap diiringi dengan musik baik berupa genderang atau alat musik lainnya yang sebenarnya melalaikan hati.

PENUTUP
Itulah gambaran ‘ibadah’ baru produk kaum Sufi. Hakekatnya, justru akan menjauhkan dari Allâh Azza wa Jalla dan pengagungan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengikuti petunjuknya dalam ibadah. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana yang beliau ungkapkan dalam Khutbah Hâjah. Wallâhu a’lam

Referensi.
1. Hukmu Mumârasil Fanni fisy Syarî’atil Islâmiyyah Shâeh bin Ahmad al-Ghozâli
2. Waqofâti ma’a Kitâbi Ihyâ ‘Ulûmiddîn, Sa’d al-Hushayyin

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XV/1432H/2011. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

_______
Footnote
[1]. Lihat al-Luma’ 275 dan Ihyâ ‘Ulûmiddîn 2/304
[2]. Lihat juga al-Mâidah/5:83, al-Anfâl/8:2
[3]. Tafsîr al-Qurthubi 12/59 dengan diringkas
[4]. Hukmu Mumarasatil Fanni hlm. 241

Sumber: http://almanhaj.or.id

PENGERTIAN ‘AQIDAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas




A. Definisi ‘Aqidah
‘Aqidah (اَلْعَقِيْدَةُ) menurut bahasa Arab (etimologi) berasal dari kata al-‘aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu(التَّوْثِيْقُ) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat.[1]

Sedangkan menurut istilah (terminologi): ‘aqidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.

Jadi, ‘Aqidah Islamiyyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid[2] dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang Prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma’ (konsensus) dari Salafush Shalih, serta seluruh berita-berita qath’i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma’ Salafush Shalih.[3]

B. Objek Kajian Ilmu ‘Aqidah[4]
‘Aqidah jika dilihat dari sudut pandang sebagai ilmu -sesuai konsep Ahlus Sunnah wal Jama’ah- meliputi topik-topik: Tauhid, Iman, Islam, masalah ghaibiyyaat (hal-hal ghaib), kenabian, takdir, berita-berita (tentang hal-hal yang telah lalu dan yang akan datang), dasar-dasar hukum yang qath’i (pasti), seluruh dasar-dasar agama dan keyakinan, termasuk pula sanggahan terhadap ahlul ahwa’ wal bida’ (pengikut hawa nafsu dan ahli bid’ah), semua aliran dan sekte yang menyempal lagi menyesatkan serta sikap terhadap mereka.

Disiplin ilmu ‘aqidah ini mempunyai nama lain yang sepadan dengannya, dan nama-nama tersebut berbeda antara Ahlus Sunnah dengan firqah-firqah (golongan-golongan) lainnya.

• Penamaan ‘Aqidah Menurut Ahlus Sunnah:
Di antara nama-nama ‘aqidah menurut ulama Ahlus Sunnah adalah:

1. Al-Iman
‘Aqidah disebut juga dengan al-Iman sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur-an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena ‘aqidah membahas rukun iman yang enam dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Sebagaimana penyebutan al-Iman dalam sebuah hadits yang masyhur disebut dengan hadits Jibril Alaihissallam. Dan para ulama Ahlus Sunnah sering menyebut istilah ‘aqidah dengan al-Iman dalam kitab-kitab mereka.[5]

2. ‘Aqidah (I’tiqaad dan ‘Aqaa-id)
Para ulama Ahlus Sunnah sering menyebut ilmu ‘aqidah dengan istilah ‘Aqidah Salaf: ‘Aqidah Ahlul Atsar dan al-I’tiqaad di dalam kitab-kitab mereka.[6]

3. Tauhid
‘Aqidah dinamakan dengan Tauhid karena pembahasannya berkisar seputar Tauhid atau pengesaan kepada Allah di dalam Rububiyyah, Uluhiyyah dan Asma’ wa Shifat. Jadi, Tauhid merupakan kajian ilmu ‘aqidah yang paling mulia dan merupakan tujuan utamanya. Oleh karena itulah ilmu ini disebut dengan ilmu Tauhid secara umum menurut ulama Salaf.[7]

4. As-Sunnah
As-Sunnah artinya jalan. ‘Aqidah Salaf disebut As-Sunnah karena para penganutnya mengikuti jalan yang ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat Radhiyallahu anhum di dalam masalah ‘aqidah. Dan istilah ini merupakan istilah masyhur (populer) pada tiga generasi pertama.[8]

5. Ushuluddin dan Ushuluddiyanah
Ushul artinya rukun-rukun Iman, rukun-rukun Islam dan masalah-masalah yang qath’i serta hal-hal yang telah menjadi kesepakatan para ulama.[9]

6. Al-Fiqhul Akbar
Ini adalah nama lain Ushuluddin dan kebalikan dari al-Fiqhul Ashghar, yaitu kumpulan hukum-hukum ijtihadi.[10]

7. Asy-Syari’ah
Maksudnya adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya berupa jalan-jalan petunjuk, terutama dan yang paling pokok adalah Ushuluddin (masalah-masalah ‘aqidah).[11]

Itulah beberapa nama lain dari ilmu ‘Aqidah yang paling terkenal, dan adakalanya kelompok selain Ahlus Sunnah menamakan ‘aqidah mereka dengan nama-nama yang dipakai oleh Ahlus Sunnah, seperti sebagian aliran Asyaa’irah (Asy’ariyyah), terutama para ahli hadits dari kalangan mereka.

• Penamaan ‘Aqidah Menurut Firqah (Sekte) Lain:
Ada beberapa istilah lain yang dipakai oleh firqah (sekte) selain Ahlus Sunnah sebagai nama dari ilmu ‘aqidah, dan yang paling terkenal di antaranya adalah:

1. Ilmu Kalam
Penamaan ini dikenal di seluruh kalangan aliran teologis mu-takallimin (pengagung ilmu kalam), seperti aliran Mu’tazilah, Asyaa’irah[12] dan kelompok yang sejalan dengan mereka. Nama ini tidak boleh dipakai, karena ilmu Kalam itu sendiri merupa-kan suatu hal yang baru lagi diada-adakan dan mempunyai prinsip taqawwul (mengatakan sesuatu) atas Nama Allah dengan tidak dilandasi ilmu.

Dan larangan tidak bolehnya nama tersebut dipakai karena bertentangan dengan metodologi ulama Salaf dalam menetapkan masalah-masalah ‘aqidah.

2. Filsafat
Istilah ini dipakai oleh para filosof dan orang yang sejalan dengan mereka. Ini adalah nama yang tidak boleh dipakai dalam ‘aqidah, karena dasar filsafat itu adalah khayalan, rasionalitas, fiktif dan pandangan-pandangan khurafat tentang hal-hal yang ghaib.

3. Tashawwuf
Istilah ini dipakai oleh sebagian kaum Shufi, filosof, orientalis serta orang-orang yang sejalan dengan mereka. Ini adalah nama yang tidak boleh dipakai dalam ‘aqidah, karena merupakan pe-namaan yang baru lagi diada-adakan. Di dalamnya terkandung igauan kaum Shufi, klaim-klaim dan pengakuan-pengakuan khurafat mereka yang dijadikan sebagai rujukan dalam ‘aqidah.

Penamaan Tashawwuf dan Shufi tidak dikenal pada awal Islam. Penamaan ini terkenal (ada) setelah itu atau masuk ke dalam Islam dari ajaran agama dan keyakinan selain Islam.

Dr. Shabir Tha’imah memberi komentar dalam kitabnya, ash-Shuufiyyah Mu’taqadan wa Maslakan: “Jelas bahwa Tashawwuf dipengaruhi oleh kehidupan para pendeta Nasrani, mereka suka memakai pakaian dari bulu domba dan berdiam di biara-biara, dan ini banyak sekali. Islam memutuskan kebiasaan ini ketika ia membebaskan setiap negeri dengan tauhid. Islam memberikan pengaruh yang baik terhadap kehidupan dan memperbaiki tata cara ibadah yang salah dari orang-orang sebelum Islam.”[13]

Syaikh Dr. Ihsan Ilahi Zhahir (wafat th. 1407 H) rahimahullah berkata di dalam bukunya at-Tashawwuful-Mansya’ wal Mashaadir: “Apabila kita memperhatikan dengan teliti tentang ajaran Shufi yang pertama dan terakhir (belakangan) serta pendapat-pendapat yang dinukil dan diakui oleh mereka di dalam kitab-kitab Shufi baik yang lama maupun yang baru, maka kita akan melihat dengan jelas perbedaan yang jauh antara Shufi dengan ajaran Al-Qur-an dan As-Sunnah. Begitu juga kita tidak pernah melihat adanya bibit-bibit Shufi di dalam perjalanan hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat beliau Radhiyallahu anhum, yang mereka adalah (sebaik-baik) pilihan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari para hamba-Nya (setelah para Nabi dan Rasul). Sebaliknya, kita bisa melihat bahwa ajaran Tashawwuf diambil dari para pendeta Kristen, Brahmana, Hindu, Yahudi, serta ke-zuhudan Budha, konsep asy-Syu’ubi di Iran yang merupakan Majusi di periode awal kaum Shufi, Ghanusiyah, Yunani, dan pemikiran Neo-Platonisme, yang dilakukan oleh orang-orang Shufi belakangan.”[14]

Syaikh ‘Abdurrahman al-Wakil rahimahullah berkata di dalam kitabnya, Mashra’ut Tashawwuf: “Sesungguhnya Tashawwuf itu adalah tipuan (makar) paling hina dan tercela. Syaithan telah membuat hamba Allah tertipu dengannya dan memerangi Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya Tashawwuf adalah (sebagai) kedok Majusi agar ia terlihat sebagai seorang yang ahli ibadah, bahkan juga kedok semua musuh agama Islam ini. Bila diteliti lebih mendalam, akan ditemui bahwa di dalam ajaran Shufi terdapat ajaran Brahmanisme, Budhisme, Zoroasterisme, Platoisme, Yahudi, Nasrani dan Paganisme.”[15]

4. Ilaahiyyat (Teologi)
Illahiyat adalah kajian ‘aqidah dengan metodologi filsafat. Ini adalah nama yang dipakai oleh mutakallimin, para filosof, para orientalis dan para pengikutnya. Ini juga merupakan penamaan yang salah sehingga nama ini tidak boleh dipakai, karena yang mereka maksud adalah filsafatnya kaum filosof dan penjelasan-penjelasan kaum mutakallimin tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala menurut persepsi mereka.

5. Kekuatan di Balik Alam Metafisik
Sebutan ini dipakai oleh para filosof dan para penulis Barat serta orang-orang yang sejalan dengan mereka. Nama ini tidak boleh dipakai, karena hanya berdasar pada pemikiran manusia semata dan bertentangan dengan Al-Qur-an dan As-Sunnah.

Banyak orang yang menamakan apa yang mereka yakini dan prinsip-prinsip atau pemikiran yang mereka anut sebagai keyakinan sekalipun hal itu palsu (bathil) atau tidak mempunyai dasar (dalil) ‘aqli maupun naqli. Sesungguhnya ‘aqidah yang mempunyai pengertian yang benar yaitu ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang bersumber dari Al-Qur-an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih serta Ijma’ Salafush Shalih.

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]


_______
Footnote
[1]. Lisaanul ‘Arab (IX/311: عقد) karya Ibnu Manzhur (wafat th. 711 H) t dan Mu’jamul Wasiith (II/614: عقد).
[2]. Tauhid Rububiyyah, Uluhiyyah, dan Asma’ wa Shifat Allah.
[3]. Lihat Buhuuts fii ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 11-12) oleh Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql, cet. II/ Daarul ‘Ashimah/ th. 1419 H, ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 13-14) karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd dan Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah oleh Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql.
[4]. Lihat Buhuuts fii ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 12-14).
[5]. Seperti Kitaabul Iimaan karya Imam Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Sallam (wafat th. 224 H), Kitaabul Iimaan karya al-Hafizh Abu Bakar ‘Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah (wafat th. 235 H), al-Imaan karya Ibnu Mandah (wafat th. 359 H) dan Kitabul Iman karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat th. 728 H), رحمهم الله .
[6]. Seperti ‘Aqiidatus Salaf Ash-haabil Hadiits karya ash-Shabuni (wafat th. 449 H), Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 5-6) oleh Imam al-Lalika-i (wafat th. 418 H) dan al-I’tiqaad oleh Imam al-Baihaqi (wafat th. 458 H), رحمهم الله.
[7]. Seperti Kitaabut Tauhiid dalam Shahiihul Bukhari karya Imam al-Bukhari (wafat th. 256 H), Kitaabut Tauhiid wa Itsbaat Shifaatir Rabb karya Ibnu Khuzaimah (wafat th. 311 H), Kitaab I’tiqaadit Tauhiid oleh Abu ‘Abdillah Muhammad bin Khafif (wafat th. 371 H), Kitaabut Tauhiid oleh Ibnu Mandah (wafat th. 359 H) dan Kitaabut Tauhiid oleh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab (wafat th. 1206 H), رحمهم الله.
[8]. Seperti kitab as-Sunnah karya Imam Ahmad bin Hanbal (wafat th. 241 H), as-Sunnah karya ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (wafat th. 290 H), as-Sunnah karya al-Khallal (wafat th. 311 H) dan Syarhus Sunnah karya Imam al-Barba-hari (wafat th. 329 H), رحمهم الله.
[9]. Seperti kitab Ushuuluddin karya al-Baghdadi (wafat th. 429 H), asy-Syarh wal Ibaanah ‘an Ushuuliddiyaanah karya Ibnu Baththah al-Ukbari (wafat th. 387 H) dan al-Ibaanah ‘an Ushuuliddiyaanah karya Imam Abul Hasan al-Asy’ari (wafat th. 324 H), رحمهم الله.
[10]. Seperti kitab al-Fiqhul Akbar karya Imam Abu Hanifah rahimahullah (wafat th. 150).
[11]. Seperti kitab asy-Syarii’ah oleh al-Ajurri (wafat th. 360 H) dan al-Ibaanah ‘an Syarii’atil Firqah an-Naajiyah karya Ibnu Baththah.
[12]. Seperti Syarhul Maqaashid fii ‘Ilmil Kalaam karya at-Taftazani (wafat th. 791 H).
[13]. Ash-Shuufiyyah Mu’taqadan wa Maslakan (hal. 17), dikutip dari Haqiiqatuth Tashawwuf karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan (hal. 18-19).
[14]. At-Tashawwuf al-Mansya’ wal Mashaadir (hal. 50), cet. I/ Idaarah Turjumanis Sunnah, Lahore-Pakistan, th. 1406 H.
[15]. Mashra’ut Tashawwuf (hal. 10), cet. I/ Riyaasah Idaaratil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’, th. 1414 H.
Sumber: http://almanhaj.or.id

Kamis, 04 Agustus 2011

Mengganti Icon di Windows

Tampilan folder widows XP memang biasa-bisa saja, berbeda sekali dengan icon folder dari vista dan windows 7..
Setelah sebelumnya saya sudah memberikan aplikasi perubah tampilan foler (I Color folder) yang saya posting disini, sekarang saya akan memberikan tips bagaimana merubah icon folder tanpa bantuan aplikasi..
Pertama-tama coba anda bandingkan antara foler yang icon sudah diubah dengan yang belum,
Nie sebelumnya,... dan

 
Sesudah di ubah, tp ada yg belum ane rubah ntu,...heee tp gpp yak Gni ja.


Gmana?? Cukup membuat tampilan desktop anda menarik bukan???
Heheheh
Oke kita langsung aja yah,
Pertama buka folder yang akan kita ubah icon nya, kemudian klik kanan lalu pilih coztumize this folder.


Kemudian klik change icon,
Pilih icon yang anda kehendaki, atau anda ingin mencari icon yang lain yang anda punya? Maka klik browse,,
Setelah ketemu dengan icon yang anda kehendaki kemudian klik OK lalu Apply.
Gmana???
Masih belum puas dengan icon bawaan XP anda??
Hadoh,,
Emang anda ga ada puasnya yah..
Hehehe
Tapi ga perlu khawatir, karna remo-creativity selalu ingin memberikan yang terbaik maka bagi temen-temen yang ingin merasakan atau menikmati icon bernuansa romantic silakangogling sendiri yak,...........

Good Luck !

Mengatasi masalah STOP 0x0000007B error Windows


Mengatasi pesan kesalahan STOP 0x0000007B error bukanlah hal sangat mudah menurut saya. Jenis kerusakan komputer ini sering muncul dalam 2 pesan dan itu bisa terjadi mulai dari windows 2000, XP, Vista dan windows 7 sekalipun. Jika pesan kesalahan ini muncul maka yang terjadi adalah Blue Screen of Death (BSOD). Pesan itu akan muncul dalam salah satu atau juga kombinasi dari pesan berikut ini;
  • STOP: 0x0000007B
  • INACCESSIBLE_BOOT_DEVICE

Penyebab STOP 0x0000007B Errors
  1. STOP 0x0000007B errors dapat disebabkan oleh masalah device driver (khususnya yang berhubungan dengan hard drive dan storage controllers yang lain), bisa juga karena virus, data corruption, dan kadang-kadang karena hardware failures.
  2. Jika pesan yang muncul tidak tepat sebagai STOP 0x0000007B atau INACCESSIBLE_BOOT_DEVICE, mohon mengecek pada alamat ini ; http://pcsupport.about.com/od/findbyerrormessage/tp/stop_error_list.htm untuk mengecek daftar selengkapnya. Penyelesaian kerusakan komputer atas pesan ini. CATATAN; Proses penyelesaian berikut ini secara khusus akan berjalan baik jika Anda sudah termasuk teknisi kelas menengah keatas.
Jika Anda benar-benar pemula, mungkin masih agak sulit bagi Anda, tetapi silakan dicermati dengan baik. Beberapa dari langkah penyelesaian mungkin meminta Anda untuk masuk ke safe mode komputer. Inilah langkah penyelesaian yang dapat Anda tempuh;
  1. Restart komputer Anda, mungkin STOP 0x0000007B blue screen error hanya kebetulan saja, dan restart komputer dapat mengatasinya.
  2. Apakah Anda menginstall atau baru saja melakukan perubahan pada hard drive controller? Jika ya, bisa jadi itulah penyebab STOP 0x0000007B error. Kembalikan ke posisi secepatnya. Tergantung perubahan yang Anda buat, tetapi beberapa dibawah ini mungkin dapat menyelesaikan masalah;
    1. Kembalikan konfigurasi yang baru Anda lakukan pada hard drive controller.
    2. Startup komputer dengan masuk safe mode dan memilih Last Known Good Configuration untuk mengembalikan registry dan perubahan driver.
    3. Gunakan sistem restore untuk mengembalikan perubahan.
    4. Gunakan Rollback hard drive controller device driver ke versi sebelum update.
  3. Pastikan bahwa hard disk terpasang dengan benar. Periksa kabelnya terutama kabel bus data hard disk.
  4. Pastikan bahwa konfigurasi BIOS untuk hard disk adalah sudah tepat dan tidak ada perubahan. STOP 0x0000007B error bisa disebabkan setting BIOS yang tidak tepat tentang hard disk.
  5. Scan computer Anda dari virus. Banyak virus dapat meng-infect master boot record (MBR) atau boot sector sehingga kasus STOP 0x0000007B errors terjadi.
  6. Update drivers hard drive controller Anda. Jika drivers hard drive controller sudah outdated, atau tidak benar, itu bisa jadi penyebabnya.
  7. Ubah mode SATA dalam BIOS ke mode IDE. Disable beberapa advanced features dari disk SATA drives dalam BIOS dapat menyelesaikan STOP 0x0000007B error.
  8. Jalankan chkdsk pada Hard drive Anda. Jika boot volume dalam keadaan corrupted, menggunakan fasilitas chkdsk pada command prompt dapat memperbaiki masalah corrupt file.
  9. Jika Anda curiga bahwa hard disk Anda mengalami kerusakan fisik, gunakan software tambahan untuk mengetes masalah ini. Diantara beberapa software tes hard drive misalnya; Seagate SeaTools, Hitachi Drive Fitness Test atau Microsoft Windows Built-In Error Checking
  10. Buka dan pasang kembali hard drive jika diagnostic menunjukkan ada masalah dengan ada hardware problem dengan hard drive.
  11. Jalankan fixmbr command untuk membuat master boot record yang baru. Jika master boot record corrupted maka itu dapat menyebabkan masalah.
  12. Clear the CMOS. Kadang-kadang STOP 0x0000007B error disebabkan oleh masalah BIOS memory issue. Clear CMOS dapat menyelesaikan masalah.
  13. Update BIOS. Dalam situasi tertentu, outdated BIOS dapat menjadi masalah. Silakan update jika memang dianggap mencurigakan dan Anda mampu melakukannya. CATATAN; hati-hati dengan update BIOS, jika salah komputer Anda akan masuk tempat sampah.
  14. Lakukan Repair Windows installation. Jika semua langkah diatas sudah Anda jalankan dan tidak juga menyelesaikan masalah Anda, lakukan repair instalasi dan pilihan paling terakhir adalah install total dengan mem-format hard disk
 Semoga trik ini bisa bermanfaat bagi sobat Bloger,...
Good luck ! 

Senin, 02 Agustus 2010

Download Tutorial

Senin, 19 April 2010

Pencela Jahil Jangan Dialayani

Pencela Jahil Jangan Dialayani
Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata :


أَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِ السَّفِيه فَكُلُّ مَـا قَـالَ فَهُوَ فِيْهِ
Berpalinglah engkau dari seorang jahil yang bodoh…semua apa yang ia ucapkan ada pada dirinya…


مَا ضَرَّ بَحْر الْفُرَاتِ يَوْماً إِنْ خَاضَ بَعْضُ الْكِلاَبِ فِيْهِ
Lautan Furot seharipun tidak pernah berubah buruk..…meskipun tenggelam di dalamnya beberapa ekor anjing

Beliau juga berkata :
يُخَاطِبُنِي السَّفِيْهُ بِكُلِّ قُبْحٍ فَأَكْرَهُ أَنْ أَكُوْنَ لَهُ مُجِيْباً
Si bodoh berbicara kepadaku dengan segala keburukan….maka aku benci menjawab pembicaraannya


يَزِيْدُ سَفَاهَةً فَأَزِيْدُ حِلْمـاً******كَعُوْدٍ زَادَهُ الْإِحْرَاقُ طِيْباً
Ia semakin bertambah kebodohannya dan aku bertambah kesabaran…sebagaimana kayu gaharu jika dibakar semakin mengeluarkan bau yang harum

Fb Usatadz Firanda Andirja

Sulitnya Menjaga Rahasia

Sulitnya Menjaga Rahasia :
Al-Imam Asyafi'i rahimahullah berkata:

إِذَا الْمَرْءُ أَفْشَى سِـرَّهُ بِلِسَانِهِ وَلاَمَ عَلَيْـهِ غَيْـرَهُ فَهُوَ أَحْمَقُ

Jika seseorang telah membuka rahasianya (kepada orang lain) dengan lisannya …. dan ia mencela orang itu yang membuka rahasianya tersebut, maka ia adalah orang yang dungu

إِذَا ضَاقَ صَدْرُ الْمَرْءِ عَنْ سِرِّ نَفْسِهِ فَصَدْرُ الَّذِي يَسْتَوْدِعُ السِّرِّ أَضَيَقُ
Jika dada seseorang sesak (tidak kuasa) untuk menyimpan rahasianya sendiri…maka dada orang lain yang ia simpan rahasianya lebih sesak lagi

Kamis, 08 April 2010

[VIDEO] Sujud Sahwi Sebelum Atau Sesudah Salam?

[VIDEO] Sujud Sahwi Sebelum Atau Sesudah Salam?
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan ketika terlupa dalam shalat. Sujud sahwi dilakukan sebelum atau sesudah salam?
Simak penjelasan Syaikh Sa’ad Asy Syatsri berikut ini (aktifkan caption bahasa Indonesia)


Subscribe channel Muslim.Or.Id di Klik Disini

Minggu, 31 Januari 2010

Hardisk Error

Langkah Mudah untuk mengatasi Harddisk Milik Kita yang tidak terdeteksi oleh Window
Written by Erdianto
Friday, 09 April 2010 02:31 -
Pada dasaranya proses pemasangan piranti keras (hardware) yang satu ini tidaklah begitu
sulit, Namun tak jarang, karna saking mudahnya banyak diantara kita yang mungkin sudah
sangat sering, jadinya menganggap hal-hal yang sedianya perlu diperhatikan secara ‘sangat
enteng’. Akhirnya……
Nah…. Berikut terdapat beberapa langkah yang harus dipastikan sudah dilakukan, saat
memasang harddisk.
Langkah 1:
Pastikan harddisk sudah mendapatkan catudaya dari PSU. Kesalahan sepele seperti ini bisa
saja terjadi. Mengingat letak harddisk yang biasanya di bagian depan casing. Terkadang Anda
menghubungkannya dengan cabang power dari fan, yang tidak mendapatkan pasokan daya
dari PSU. Hal ini bisa juga diakibatkan minimnya jumlah konektor daya dari PSU.
Langkah 2 :
Pastikan setting master dan slave harddisk tepat seperti yang diinginkan. Atau jika Anda ingin
memanfaatkan konfigurasi pada cable select, pastikan menggunakan konfigurasi tersebut pada
kedua harddisk, lama dan baru Anda.
Langkah 3 :
Jika Anda menginginkan memanfaatkan konfigurasi cable select, perhatikan pemasangan
kabel IDE pada harddisk. Beberapa kabel terbaru, sudah memberikan tanda khusus, untuk
membantu menentukan konektor mana yang akan dianggap sebagai master, dan konektor
mana yang akan dianggap sebagai slave. Jika tidak tersedia, cara paling mudah adalah
dengan aturan dasar berikut. Konektor yang terletak diujung diperuntukkan sebagai master.
Sedangkan konektor di tengah, akan dianggap sebagai slave.
Langkah 4 :
Jika itu semua belum dapat menyelesaikan masalah, maka alternatif jawabannya ada pada
setting BIOS. Pada pilihan utama Integrated Peripheral, biasanya terdapat pilihan untuk IDE
controller. Di sini juga terdapat pilihan untuk setting controller harddisk SATA. Sekiranya Anda
mengalami masalah serupa, saat ingin menambahkan harddisk baru ber-interface SATA.
Khusus untuk harddisk SATA dan Windows, jangan lupa untuk menginstalasi driver yang
biasanya disertakan oleh produsen motherboard. Atau updatenya, tergantung chipset
motherboard yang digunakannya.

Minggu, 13 Juli 2008

Hukum Meniup Terompet Pada Tahun Baru

Hukum Meniup Terompet Pada Tahun Baru

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saat ini banyak orang berjualan terompet, persiapan tahun baru.

Pertanyaan:

a. Apa hukum membunyikan terompet?

b. Apa pula hukum membunyikan terompet di malam tahun baru?
Matur nuwun
dari: Tri K

Jawaban:

Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Pertama, terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis berikut:

عن أبي عمير بن أنس عن عمومة له من الأنصار قال اهتم النبي صلى الله عليه و سلم للصلاة كيف يجمع الناس لها فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فاذا رأوها أذن بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكروا له القنع شبور اليهود فلم يعجبه ذلك وقال هو من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من فعل النصارى فانصرف عبد الله بن زيد بن

Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)

Setelah menyebutkan hadis di atas, Syaikhul islam mengatakan, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau tidak suka dengan terompet gaya yahudi yang ditiup, beliau beralasan, itu adalah kebiasaan Yahudi…(Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, Hal.117 – 118)

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa terompet termasuk benda yang tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meniru kebiasaan orang Yahudi. Seorang yang mencintai Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci Yahudi tentunya akan lebih memilih petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada petunjuk Yahudi yang sesat.

Kedua, Membunyikan Terompet Tahun Baru
Pada rubrik sebelumnya, telah ditegaskan bahwa tahun baru termasuk hari raya orang kafir. Keterangan selengkapnya bisa anda baca di: http://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru

Sementara itu, semua orang sadar bahwa membunyikan terompet tahun baru, hakikatnya adalah turut bergembira dan merayakan kedatangan tahun baru. Dan sikap semacam ini tidak dibolehkan. Seorang mukmin yang mencintai agamanya, dan membenci ajaran kekafiran akan berusaha menghindarinya semaksimal mungkin.

Dengan demikian, membunyikan terompet di tahun baru berarti melakukan dua pelanggaran; pertama, membunyikan terompet itu sendiri, yang ini merupakan kebiasaan dan ajaran orang Yahudi dan kedua, perbuatan ini termasuk turut memeriahkan hari raya orang kafir.

Allahu a’lam

Sumber: www.KonsultasiSyariah.com

Publsih: artikelassunnah.blogspot.com

Kamis, 03 Juli 2008

Apakah Infus Membatalkan Puasa ?



Pada tulisan yang lalu, dijelaskan terdapat 3 jenis suntikan yang tidak membatalkan puasa. Kali ini kita akan membahas mengenai jenis suntik yang di suntikan ke pembuluh darah yang berisi cairan nutrisi.

Suntikan nutrisi yang lebih dikenal dengan infus merupakan larutan steril yang mengandung bahan nutrisi yang dibutuhkan agar pasien tetap hidup, dengan menyuntikkannya melalui selang yang disambung dengan jarum, kemudian disuntikkan di pembuluh darah pada pasien.

Untuk lebih mengetahui pentingnya air bagi tubuh, perlu diketahui sesungguhnya tubuh terdiri 70%  cairan dari total berat badan. Tubuh akan kehilangan air dan garam ketika muntah, diare, sering buang air kecil, saat cuaca yang sangat panas seperti yang terjadi ketika haji, atau saat demam. Ketika dehidrasi atau sebelum operasi -baik menggunakan bius total maupun lokal- pasien dilarang makan beberapa saat namun ia membutuhkan garam, maka kebutuhan ini diberikan secara infus.

Infus mengandung cairan steril dengan sedikit natrium klorida (garam), dekstrosa (gula) yang disimpan dalam paket kaca atau kantong plastik yang dapat digantung di tempat tidur pasien. Larutan gula dan garam dapat mencukupi cairan dan kalori yang dibutuhkan orang sakit untuk jangka waktu yang pendek. Setiap 50mg gula setara dengan 200kalori.

Suntikan nutrisi membatalkan puasa sekalipun ia tidak masuk melalui kerongkongan namun ia berfungsi seperti makanan dan minuman. Hal ini sangat jelas karena suntikan nutrisi diberikan pada pasien yang tidak mampu untuk memakan makanan,  atau yang tidak diizinkan untuk memakan makanan karena sakitnya, atau karena membahayakan penyakitnya, agar dapat bertahan hidup melalui penyuntikan nutrisi untuk waktu yang lama walaupun hanya sedikit yang dimasukkan.

Apabila para ulama fiqih menghukumi batalnya puasa dengan memakan batu atau kerikil padahal ia bukanlah nutrisi dan tidak bermanfaat bagi tubuh, maka hukum dengan batalnya puasa disebabkan infus ini lebih utama, karana peranannya yang sangat jelas sekalipun berbuka dengan suntikan ini tidak sama secara sepenuhnya dengan memakan melalui mulut yang bisa merasakan lezat dan kenyang dan terisinya lambung akan tetapi ia hampir mencukupinya sehingga tidak butuh makan.

Menyuntikkan nutrisi berbeda dengan menyuntikkan obat pada tubuh, karena menyuntikkan obat sekalipun tubuh mengambil manfaat darinya namun  sangat sedikit untuk nutrisi. Tidak mungkin dikatakan bahwa orang yang sakit dapat hidup dengan suntikan tersebut tanpa makan. Adapun suntikan nutrisi dia menghilangkan hikmah dari puasa, karena ia memberikan nutrisi pada tubuh dan melapangkan aliran darah dalam pembuluh darah. Dan diketahui bahwa disyariatkannya puasa untuk menyempitkan aliran darah yang merupakan tempat jalannya syetan.

Telah disahkan dalam keputusan Majma’ Al Fiqh Al Islami (divisi OKI) dalam rapat ke-sepuluh no.93 menyebutkan hal-hal yang tidak membatalkan puasa : (8. Menyuntikkan obat di kulit atau otot atau pembuluh darah, yang bukan cairan nutrisi.)

Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)


Sumber

Hukum Menghirup Minyak Wangi Saat Berpuasa

 Hukum Menghirup Minyak Wangi Saat Berpuasa
 
Menghirup minyak wangi tidak membatalkan puasa, karena ia dibutuhkan oleh banyak orang. Seandainya membatalkan puasa, pastilah Nabi Muhammad  shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskannya, sebagaimana beliau menjelaskan hukum yang dibutuhkan masyarakat secara umum lainnya.  Tidak ada satu hadispun yang disandarkan pada beliau dalam masalah ini, menunjukkan bolehnya menghirup minyak wangi bagi orang puasa.

Asal hukum segala sesuatu adalah boleh. Sebagaimana mencium bau tidak bisa di hindari setiap orang, dan juga tidak masuk ke kerongkongan.  Mencium parfum tidak menghilangkan hakikat puasa, karena bukan makan dan minum, menghirupnya bukan berarti memasukkan makanan atau minuman, tetapi ia seperti bernafas, telah dimaklumi bahwa bernafas bukanlah hal yang membatalkan puasa.

Tetapi ulama mazhab Maliki dan Syafi’i memakruhkan memakai minyak wangi bagi orang berpuasa. Dikarenakan menghindari memakai minyak wangi dapat mencegah anggota badan untuk tidak melakukan hal yang diinginkan yang dapat melemahkan jiwa terhadap nafsu dan menguatkan jiwa untuk melakukan ketaatan.

Namun menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, dan merupakan pendapat yang lebih kuat adalah menggunakan minyak wangi saat berpuasa tidak makruh. Karena sesungguhnya lemahnya jiwa terhadap nafsu, serta kuat untuk melakukan ketaatan, adalah dengan menghindari apa-apa yang membatalkan puasa -yang nampak maupun yang tidak tampak- yang telah diterangkan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadist-hadistnya.

Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fis Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)



Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda