Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Juli 2014

Kultum Ramadhan: Ahli Ibadah, tapi Ahli Neraka

kultum ramadhan ahli ibadah nerakaPembaca konsultasisyariah.com Alhamdulillah dipertengahan bulan Ramadhan ini kita masih diberi kekuatan untuk menjalankan ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya. Pada kesempatan ini kami akan mengetengahkan sebuah rubrik Kultum Ramadhan yang dapat membantu para dai, kyai dan asatidz menyampaikan risalah agama ini.

Ahli Ibadah, tapi Ahli Neraka

ุงู„ْุญَู…ْุฏُ ู„ِู„َّู‡ِ ุฑَุจِّ ุงู„ْุนَุงู„َู…ِูŠู†َ، ูˆَุจِู‡ِ ู†َุณْุชَุนِูŠْู†ُ ุนَู„َู‰ ุฃُู…ُูˆุฑِ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ูˆَุงู„ุฏِّูŠู†ِ، ูˆَุงู„ุตَّู„ุงَุฉُ ูˆَุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„ู‰َ ุฃَุดْุฑَูِ ุงู„ู€ู…ُุฑْุณَู„ِูŠู†َ ูˆَุนَู„ู‰َ ุขู„ِู‡ِ ูˆَุตَุญْุจِู‡ِ ุฃَุฌْู€ู…َู€ุนِูŠู†َ،
ูˆَุฃَุดْู‡َุฏُ ุฃَู† ู„ุงَّ ุฅِู„َู‡َ ุฅِู„ุงَّ ุงู„ู„ู‡ ูˆَุญْุฏَู‡ُ ู„َุง ุดَุฑِูŠْูƒَ ู„َู‡ُ ูˆَุฃَุดْู‡َุฏُ ุฃَู†َّ ู…ُู€ุญَู…َّุฏุงً ุนَุจْุฏُู‡ُ ูˆَุฑَุณُูˆู„ُู‡، ุฃَู…َّุง ุจَุนْุฏُ
Kaum muslimin yang dirahmati Allah,
Puji syukur kita haturkan ke hadhirat Allah, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, kita dimudahkan untuk melaksanakan berbagai ketaatan dan ibadah kepada-Nya. Kita bersyukur kepada Allah, atas petunjuk yang Dia curahkan kepada kita, sehingga kita bisa menyembah-Nya,beribadah kepada-Nya dan tunduk terhadap aturan-Nya.


Betapa banyak manusia di alam ini yang tersesat, sehingga mereka tidak menyembah Allah, namun yang mereka sembah adalah setan. Mereka menyembah, namun salah sasaran. Kita dan mereka sama-sama ibadah. Bedanya, kita beribadah kepada Tuhan yang benar, Al-Haq. Sementara mereka beribadah kepada tuhan yang batil, menyembah thaghut, yang tidak layak untuk disembah.
Hadhirin yang saya hormati…,

Kita dan mereka sama-sama capek, kita dan mereka sama-sama mengorbankan waktu dan tenaga. Bahkan bisa jadi, mereka lebih capek dibandingkan kita.
Allah berfirman menceritakan keadaan salah satu ahli neraka,
ุนَุงู…ِู„َุฉٌ ู†َุงุตِุจَุฉٌ . ุชَุตْู„َู‰ ู†َุงุฑًุง ุญَุงู…ِูŠَุฉً
“Rajin beramal lagi kepayahan, namun, memasuki api yang sangat panas (neraka).” (QS. Al-Ghasyiyah: 3 – 4).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan satu riwayat dari Abu Imran Al-Jauni, bahwa suatu ketika Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu pernah melewati sebuah kuil, yang ditinggali seorang rahib nasrani.
Umarpun memanggilnya, ‘Hai rahib… hai rahib.’ Rahib itupun menoleh. Ketika itu, Umar terus memandangi sang Rahib. Dia perhatikan ada banyak bekas ibadah di tubuhnya. Kemudian tiba-tiba Umar menangis.
Beliaupun ditanya, ‘Wahai Amirul Mukminin, apa yang membuat anda menangis?. Mengapa anda menangis ketika melihatnya.’

Jawab Umar, ‘Aku teringat firman Allah dalam Al-Quran, (yang artinya) ‘Rajin beramal lagi kepayahan, namun, memasuki neraka yang sangat panas’ Itulah yang membuatku menangis.’ (Tafsir Ibn Katsir, 8/385).
Kaum muslimin, yang berbahagia…,
Tahukah anda mengapa mereka di neraka?
Mereka rajin ibadah, namun semua sia-sia, justru mengantarkan mereka ke neraka?
Apakah Allah mendzalimi mereka? Tentu tidak, karena Allah tidak akan pernah mendzalimi hamba-Nya. Allah haramkan diri-Nya untuk mendzalimi hamba-Nya.
Lalu apa sebabnya?

Tentu saja semua itu kembali kepada pelaku perbuatan itu. Sebabnya adalah dia salah dalam beribadah. Dia beribadah, namun salah sasarannya, salah tata caranya, salah niatnya, salah yang disembah, atau salah semuanya. Sehingga bagaimana mungkin Allah akan menerimanya? Dan di saat yang sama, Allah justru memberikan hukuman kepada mereka. Wal ‘iyadzu billah..

Saudaraku sesama muslim, yang dirahmati Allah..,
Menyadari hal ini, sudah selayaknya kita bersyukur, Allah jadikan kita orang mukmin, padahal kita tidak pernah memintanya. Kita patut bersyukur, kita terlahir dari keluarga muslim, padahal kita tidak pernah diminta untuk memilihnya. Yang ini menjadi salah satu modal bagi kita agar ibadah kita diterima oleh Allah.
Hadirin…,
Kita sudah memiliki modal iman, tinggal saatnya kita berusaha agar amal kita diterima Allah. Bagaimana caranya? Caranya: kita berupaya agar amal yang kita kerjakan adalah amal yang benar. Benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan syariat.

Kriteria itu, Allah nyatakan dalam firman-Nya,

ูَู…َู†ْ ูƒَุงู†َ ูŠَุฑْุฌُูˆ ู„ِู‚َุงุกَ ุฑَุจِّู‡ِ ูَู„ْูŠَุนْู…َู„ْ ุนَู…َู„ًุง ุตَุงู„ِุญًุง ูˆَู„َุง ูŠُุดْุฑِูƒْ ุจِุนِุจَุงุฏَุฉِ ุฑَุจِّู‡ِ ุฃَุญَุฏًุง
Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”. (QS. Al-Kahfi: 110).

Keterangan ayat,
  • “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya” artinya dia siap bertemu Allah dengan membawa bekal amal yang diterima.
  • “hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, itulah amal yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • “dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”, dengan ikhlas karena Allah ketika beribadah.
Itulah salah satu ayat yang menjelaskan kriteria amal yang benar dalam syariat,
  • Benar niatnya: ikhlas karena mengharap balasan dari Allah
  • Benar tata caranya: sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jamaah yang dimuliakan Allah,
Niat yang ikhlas semata, belumlah cukup untuk membuat amal kita diterima. Semangat, bukan modal utama agar amal kita diterima. Karena kita juga dituntut untuk benar dalam tata caranya.
Sebagai mukmin, kita tentu tidak ingin amal kita ditolak karena salah prakteknya. Kita dalam beramal telah mengeluarkan modal tenaga, waktu, atau bahkan harta. Jangan sampai menjadi batal, karena kita kurang perhatian dengan tata cara beramal.

Karena itu, mari kita menjadi orang yang mencintai sunah dan berusaha membumikan sunah. Berusaha menyesuaikan amal kita dengan sunah. Dengan itu, kita bisa berharap, amal kita diterima. Kita bisa tiru semangat para ulama dalam meniti sunah, hingga mereka berdoa,
ุงู„ู„ู‡ู… ุฃู…ุชู†ุง ุนู„ู‰ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ูˆุนู„ู‰ ุงู„ุณู†ุฉ
“Ya Allah, matikanlah aku di atas islam dan sunah…” (HR. Al-Khatib dalam Tarikh Baghdad, 9/354).
Semoga Allah menerima amal kita dan tidak menjadikannya sia-sia. Amiin.

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Senin, 14 Oktober 2013

KEUTAMAAN PUASA ARAFAH

KEUTAMAAN PUASA ARAFAH

Kategori: Bahasan Utama, Fiqh dan Muamalah

2 Komentar // 11 Oktober 2013

Salah satu amalan utama di awal Dzulhijjah adalah puasa Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini memiliki keutamaan yang semestinya tidak ditinggalkan seorang muslim pun. Puasa ini dilaksanakan bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji.

Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ุตِูŠَุงู…ُ ูŠَูˆْู…ِ ุนَุฑَูَุฉَ ุฃَุญْุชَุณِุจُ ุนَู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฃَู†ْ ูŠُูƒَูِّุฑَ ุงู„ุณَّู†َุฉَ ุงู„َّุชِู‰ ู‚َุจْู„َู‡ُ ูˆَุงู„ุณَّู†َุฉَ ุงู„َّุชِู‰ ุจَุนْุฏَู‡ُ ูˆَุตِูŠَุงู…ُ ูŠَูˆْู…ِ ุนَุงุดُูˆุฑَุงุกَ ุฃَุญْุชَุณِุจُ ุนَู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฃَู†ْ ูŠُูƒَูِّุฑَ ุงู„ุณَّู†َุฉَ ุงู„َّุชِู‰ ู‚َุจْู„َู‡ُ

“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”

Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”

Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah.

ุนَู†ْ ุฃُู…ِّ ุงู„ْูَุถْู„ِ ุจِู†ْุชِ ุงู„ْุญَุงุฑِุซِ ุฃَู†َّ ู†َุงุณًุง ุชَู…َุงุฑَูˆْุง ุนِู†ْุฏَู‡َุง ูŠَูˆْู…َ ุนَุฑَูَุฉَ ูِูŠ ุตَูˆْู…ِ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَู‚َุงู„َ ุจَุนْุถُู‡ُู…ْ ู‡ُูˆَ ุตَุงุฆِู…ٌ ูˆَู‚َุงู„َ ุจَุนْุถُู‡ُู…ْ ู„َูŠْุณَ ุจِุตَุงุฆِู…ٍ ูَุฃَุฑْุณَู„َุชْ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ุจِู‚َุฏَุญِ ู„َุจَู†ٍ ูˆَู‡ُูˆَ ูˆَุงู‚ِูٌ ุนَู„َู‰ ุจَุนِูŠุฑِู‡ِ ูَุดَุฑِุจَู‡ُ

“Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).

ุนَู†ْ ู…َูŠْู…ُูˆู†َุฉَ – ุฑุถู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ุง – ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุงุณَ ุดَูƒُّูˆุง ูِู‰ ุตِูŠَุงู…ِ ุงู„ู†َّุจِู‰ِّ – ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… – ูŠَูˆْู…َ ุนَุฑَูَุฉَ ، ูَุฃَุฑْุณَู„َุชْ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ุจِุญِู„ุงَุจٍ ูˆَู‡ْูˆَ ูˆَุงู‚ِูٌ ูِู‰ ุงู„ْู…َูˆْู‚ِูِ ، ูَุดَุฑِุจَ ู…ِู†ْู‡ُ ، ูˆَุงู„ู†َّุงุณُ ูŠَู†ْุธُุฑُูˆู†َ

“Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124).

Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500).

Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik. “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim).

Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih.

Catatan: Puasa Arafah tahun ini (2013), jatuh pada hari Senin, 14 Oktober 2013



Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/keutamaan-puasa-arafah.html

Jumat, 27 September 2013

Hukum puasa sunnah pada hari sabtu

Hukum Puasa Sunnah pada Hari Sabtu


Sebagaian kalangan ada yang mempermasalahkan berpuasa pada hari Sabtu. Terutama jika puasa Arofah, puasa Asyuro atau puasa Syawal bertepatan dengan hari Sabtu. Apakah boleh berpuasa ketika itu? Semoga pembahasan berikut bisa menjawab keraguan yang ada.

Larangan Puasa Hari Sabtu
Mengenai larangan berpuasa pada hari Sabtu disebutkan dalam hadits,

ู„ุงَ ุชَุตُูˆู…ُูˆุง ูŠَูˆْู…َ ุงู„ุณَّุจْุชِ ุฅِู„ุงَّ ูِูŠู…َุง ุงูْุชُุฑِุถَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ

“Janganlah engkau berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan bagi kalian.”[1] Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini mansukh (telah dihapus). Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan.

Beberapa Puasa Ada yang Dilakukan pada Hari Sabtu
Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering melakukan puasa pada hari Sabtu dan Ahad.
Dari Ummu Salamah, ia berkata,

ูƒุงู† ุฃูƒุซุฑ ุตูˆู…ู‡ ุงู„ุณุจุช ูˆ ุงู„ุฃุญุฏ ูˆ ูŠู‚ูˆู„ : ู‡ู…ุง ูŠูˆู…ุง ุนูŠุฏ ุงู„ู…ุดุฑูƒูŠู† ูุฃุญุจ ุฃู† ุฃุฎุงู„ูู‡ู…

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa pada hari Sabtu dan Ahad.” Beliau pun berkata, “Kedua hari tersebut adalah hari raya orang musyrik, sehingga aku pun senang menyelisihi mereka.”[2]

Kedua: Boleh berpuasa pada Hari Jum’at dan Sabtu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan kepada salah satu istrinya yang berpuasa pada hari Jum’at,

« ุฃَุตُู…ْุชِ ุฃَู…ْุณِ » . ู‚َุงู„َุชْ ู„ุงَ . ู‚َุงู„َ « ุชُุฑِูŠุฏِูŠู†َ ุฃَู†ْ ุชَุตُูˆู…ِู‰ ุบَุฏًุง » . ู‚َุงู„َุชْ ู„ุงَ . ู‚َุงู„َ « ูَุฃَูْุทِุฑِู‰ »

“Apakah kemarin (Kamis) engkau berpuasa?” Istrinya mengatakan, “Tidak.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi, “Apakah engkau ingin berpuasa besok (Sabtu)?” Istrinya mengatakan, “Tidak.” “Kalau begitu hendaklah engkau membatalkan puasamu”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[3]

Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan berpuasa pada hari Jum’at asalkan diikuti puasa pada hari sesudahnya (hari Sabtu).Dari Abu Hurairah, ia mengatakan,

ู†ู‡ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุนู† ุตูˆู… ูŠูˆู… ุงู„ุฌู…ุนุฉ ุฅู„ุง ุจูŠูˆู… ู‚ุจู„ู‡ ุฃูˆ ูŠูˆู… ุจุนุฏู‡ .

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada hari Jum’at kecuali apabila seseorang berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.”[4] Dan hari sesudah Jum’at adalah hari Sabtu.

Keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak melakukan puasa di bulan Sya’ban dan pasti akan bertemu dengan hari Sabtu.

Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk melakukan puasa Muharram dan kadangkala bertemu dengan hari Sabtu.

Keenam: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah sebelumnya berpuasa Ramadhan. Ini juga bisa bertemu dengan hari Sabtu.

Ketujuh: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan berpuasa pada ayyamul biid (13, 14, dan 15 Hijriyah) setiap bulannya dan kadangkala juga akan bertemu dengan hari Sabtu.

Dan masih banyak hadits yang menceritakan puasa pada hari Sabtu.[5]
Dari hadits yang begitu banyak (mutawatir), Al Atsrom membolehkan berpuasa pada hari Sabtu. Pakar ‘ilal hadits (yang mengetahui seluk beluk cacat hadits), yaitu Yahya bin Sa’id enggan memakai hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu dan beliau enggan meriwayatkan hadits itu. Ha ini menunjukkan lemahnya (dho’ifnya) hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu.[6]

Murid Imam Ahmad –Al Atsrom dan Abu Daud- menyatakan bahwa pendapat tersebut dimansukh (dihapus). Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hadits ini syadz, yaitu menyelisihi hadits yang lebih kuat.[7]
Namun kebanyakan pengikut Imam Ahmad memahami bahwa Imam Ahmad mengambil dan mengamalkan hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu, kemudian mereka pahami bahwa larangan yang dimaksudkan adalah jika puasa hari Sabtu tersebut bersendirian. Imam Ahmad ditanya mengenai berpuasa pada hari Sabtu. Beliau pun menjawab bahwa boleh berpuasa pada hari Sabtu asalkan diikutkan dengan hari sebelumnya.[8]

Kesimpulan:
Ada ulama yang menilai hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu adalah lemah (dho’if) dan hadits tersebut tidak diamalkan. Dari sini, boleh berpuasa pada hari Sabtu.
Sebagian ulama lainnya menilai bahwa hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu adalah jayid (boleh jadi shahih atau hasan). Namun yang mereka pahami, puasa hari Sabtu hanya terlarang jika bersendirian. Bila diikuti dengan puasa sebelumnya pada hari Jum’at, maka itu dibolehkan.[9]

Rincian Berpuasa pada Hari Sabtu

Dari penjelasan di atas, kesimpulan yang paling bagus jika kita mengatakan bahwa puasa hari Sabtu diperbolehkan jika tidak bersendirian. Sangat bagus sekali jika hal ini lebih dirinci lagi. Rincian yang sangat bagus mengenai hal ini telah dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin sebagai berikut.

Keadaan pertama: Puasa pada hari Sabtu dihukumi wajib seperti berpuasa pada hari Sabtu di bulan Ramadhan, mengqodho’ puasa pada hari Sabtu, membayar kafaroh (tebusan), atau mengganti hadyu tamattu’ dan semacamnya. Puasa seperti ini tidaklah mengapa selama tidak meyakini adanya keistimewaan berpuasa pada hari tersebut.

Keadaan kedua: Jika berpuasa sehari sebelum hari Sabtu, maka ini tidaklah mengapa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan kepada salah satu istrinya yang berpuasa pada hari Jum’at,

« ุฃَุตُู…ْุชِ ุฃَู…ْุณِ » . ู‚َุงู„َุชْ ู„ุงَ . ู‚َุงู„َ « ุชُุฑِูŠุฏِูŠู†َ ุฃَู†ْ ุชَุตُูˆู…ِู‰ ุบَุฏًุง » . ู‚َุงู„َุชْ ู„ุงَ . ู‚َุงู„َ « ูَุฃَูْุทِุฑِู‰ »

“Apakah kemarin (Kamis) engkau berpuasa?” Istrinya mengatakan, “Tidak.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi, “Apakah engkau ingin berpuasa besok (Sabtu)?” Istrinya mengatakan, “Tidak.” “Kalau begitu hendaklah engkau membatalkan puasamu”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[10]

Perkataan beliau “Apakah engkau berpuasa besok (Sabtu)?”, ini menunjukkan bolehnya berpuasa pada hari Sabtu asalkan diikuti dengan berpuasa pada hari Jum’at.

Keadaan ketiga: Berpuasa pada hari Sabtu karena hari tersebut adalah hari yang disyari’atkan untuk berpuasa. Seperti berpuasa pada ayyamul bid (13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah), berpuasa pada hari Arofah, berpuasa ‘Asyuro (10 Muharram), berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah sebelumnya berpuasa Ramadhan, dan berpuasa selama sembilan hari di bulan Dzulhijah. Ini semua dibolehkan. Alasannya, karena puasa yang dilakukan bukanlah diniatkan berpuasa pada hari Sabtu. Namun puasa yang dilakukan diniatkan karena pada hari tersebut adalah hari disyari’atkan untuk berpuasa.

Keadaan keempat: Berpuasa pada hari sabtu karena berpuasa ketika itu bertepatan dengan kebiasaan puasa yang dilakukan, semacam berpapasan dengan puasa Daud –sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa-, lalu ternyata bertemu dengan hari Sabtu, maka itu tidaklah mengapa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dan tidak terlarang berpuasa ketika itu jika memang bertepatan dengan kebiasaan berpuasanya .

Keadaan kelima: Mengkhususkan berpuasa sunnah pada hari Sabtu dan tidak diikuti berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Inilah yang dimaksudkan larangan berpuasa pada hari Sabtu, jika memang hadits yang membicarakan tentang hal ini shahih. –Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin-[11]

Keterangan Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) Mengenai Puasa pada Hari Sabtu

Berikut Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’.

Soal:

Kebanyakan orang di negeri kami berselisih pendapat tentang puasa di hari Arofah yang jatuh pada hari Sabtu untuk tahun ini. Di antara kami ada yang berpendapat bahwa ini adalah hari Arofah dan kami berpuasa karena bertemu hari Arofah bukan karena hari Sabtu yang terdapat larangan berpuasa ketika itu. Ada pula sebagian kami yang enggan berpuasa ketika itu karena hari Sabtu adalah hari yang terlarang untuk diagungkan untuk menyelisihi kaum Yahudi. Aku sendiri tidak berpuasa ketika itu karena pilihanku sendiri. Aku pun tidak mengetahui hukum syar’i mengenai hari tersebut. Aku pun belum menemukan hukum yang jelas mengenai hal ini. Mohon penjelasannya.

Jawab:
Boleh berpuasa Arofah pada hari Sabtu atau hari lainnya, walaupun tidak ada puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak ada beda dengan hari-hari lainnya. Alasannya karena puasa Arofah adalah puasa yang berdiri sendiri. Sedangkan hadits yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadits yang lemah karena mudhtorib dan menyelisihi hadits yang lebih shahih.

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Yang menandatangani fatwa ini: ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai Ketua.[12]

Demikian pembahasan kami yang singkat ini. Semoga dengan pembahasan ini dapat menghilangkan keraguan yang selama ini ada mengenai berpuasa pada hari Sabtu. Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Panggang, Gunung Kidul, 27 Dzulqo’dah 1430 H

Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

---------------------------------------------------------
[1] HR. Abu Daud no. 2421, At Tirmidzi no. 744, Ibnu Majah no. 1726. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 960. Mengenai perselisihan pendapat mengenai hadits ini akan kami singgung insya Allah.

[2] Shahih wa Dho’if Al Jami’ Ash Shogir, no. 8934. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[3] HR. Bukhari no. 1986.

[4] HR. Ibnu Majah no. 1723. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[5] Lihat Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 2/73-75, ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim Al ‘Aql.

[6] Lihat Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 2/75.

[7] Idem

[8] Lihat Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 2/76.

[9] Ini kesimpulan yang kami ambil dari penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, 2/75-76.

[10] HR. Bukhari no. 1986.

[11] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20/57-58, Darul Wathon – Darul Tsaroya, cetakan terakhir, tahun 1413 H.

[12] Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 11747, juz 10, hal. 397, Mawqi’ Al Ifta’

Larangan Puasa pada Hari Jum’at

Larangan Puasa pada Hari Jum’at

Ada larangan berpuasa pada hari Jum’at jika hari Jum’at tersebut dikhususkan untuk berpuasa. Namun tidak ada masalah jika bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpapasan dengan puasa Daud atau puasa ayyamul bidh. Juga tidak ada masalah berpuasa pada hari Jum’at jika diikuti dengan berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.

Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู„ุง ูŠَุตُูˆู…َู†َّ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ْ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْุฌُู…ُุนَุฉِ ุฅِู„ุง ูŠَูˆْู…ًุง ู‚َุจْู„َู‡ُ ุฃَูˆْ ุจَุนْุฏَู‡ُ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929).

Juga terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู„ุง ุชَุฎْุชَุตُّูˆุง ู„َูŠْู„َุฉَ ุงู„ْุฌُู…ُุนَุฉِ ุจِู‚ِูŠَุงู…ٍ ู…ِู†ْ ุจَูŠْู†ِ ุงู„ู„َّูŠَุงู„ِูŠ ูˆَู„َุง ุชَุฎُุตُّูˆุง ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْุฌُู…ُุนَุฉِ ุจِุตِูŠَุงู…ٍ ู…ِู†ْ ุจَูŠْู†ِ ุงู„ْุฃَูŠَّุงู…ِ ุฅِู„ุง ุฃَู†ْ ูŠَูƒُูˆู†َ ูِูŠ ุตَูˆْู…ٍ ูŠَุตُูˆู…ُู‡ُ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ْ

“Janganlah khususkan malam Jum’at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum’at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144).

Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha,

ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฏَุฎَู„َ ุนَู„َูŠْู‡َุง ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْุฌُู…ُุนَุฉِ ูˆَู‡ِูŠَ ุตَุงุฆِู…َุฉٌ ูَู‚َุงู„َ ุฃَุตُู…ْุชِ ุฃَู…ْุณِ ู‚َุงู„َุชْ ู„ุง ู‚َุงู„َ ุชُุฑِูŠุฏِูŠู†َ ุฃَู†ْ ุชَุตُูˆู…ِูŠ ุบَุฏًุง ู‚َุงู„َุชْ ู„ุง ู‚َุงู„َ ูَุฃَูْุทِุฑِูŠ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jum’at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1986).

Apa Maksud Larangan Puasa pada Hari Jum’at?

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309).

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian bukan maksud untuk pengkhususan karena hari tersebut adalah hari Jum’at namun karena itu adalah waktu longgarnya saat itu, maka pendapat yang tepat, itu masih dibolehkan.” (Syarhul Mumthi’, 6: 477).

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Larangan mengkhususkan puasa pada hari Jum’at dimaksudkan karena sebagian orang menyangka ada keutamaan disunnahkannya puasa pada hari tersebut. Dijelaskan di sini bahwa puasa pada hari Jum’at itu dilarang. Sebagaimana berpuasa pada hari ‘ied juga juga terlarang dan hari Jum’at juga adalah hari ‘ied pekanan.

Adapun perintah agar tidak puasa ketika itu adalah supaya kita kuat menjalani ibadah saat itu dan ada berbagai hikmah lainnya. Sebab larangan (‘illah) ini jadi hilang jika hari Jum’at tidak dikhususkan untuk puasa seperti dengan menambah puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Atau dibolehkan juga jika berpapasan dengan kebiasaan puasa seperti bagi orang yang sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa (puasa Daud) atau bertepatan dengan puasa ayamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah) dan semacamnya.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 366).

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:
Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, cetakan Dar Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.
Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H.
Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H.


Disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, di siang hari selepas shalat Zhuhur, 10 Syawal 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal​
Artikel Muslim.Or.Id

Postingan Lama Beranda