Tampilkan postingan dengan label Sholat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sholat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 November 2015

Lupa Baca Al Fatihah Ketika Sholat

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Lupa Baca Al Fatihah Ketika Sholat
Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.
Ketika kita sholat sendirian misal karena hujan deras, sakit, dalam keadaan musafir atau udzur syar’i lainnya. Lantas kita lupa apakah kita sudah membaca Al Fatihah atau belum. Bagaimana solusinya ?
Mari simak tanya jawab berikut.
Pertanyaan :
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz Rohimahullah pernah ditanya,
Lupa Baca Al Fatihah Ketika Sholat 1
“Di tengah sholatku, aku lupa apakah aku sudah membaca Al Fatihah atau belum. Apakah aku harus sujud sahwi ? Apa yang dibaca ketika sujud sahwi ? Jika perkiraan kuatku bahwa aku sudah membacanya apakah aku harus tetap sujud sahwi ?”

Jawaban :
Lupa Baca Al Fatihah Ketika Sholat 2
“Jika seorang yang sholat sendirian atau imam ragu apakah dia sudah membaca surat Al Fatihah. Maka hendaklah dia mengulang bacaannya sebelum ruku’ dan tidak wajib baginya sujud sahwi.
Apabila dia ragu ketika sholat sudah selesai maka janganlah dia menghiraukan keraguan tersebut dan sholatnya sah..
Adapun bacaan pada sujud sahwi maka yang disyari’atkan adalah sama dengan do’a yang dibaca ketiak sujud semisal ‘Subhana wa Ta’ala Robbial A’laa’ dan yang semisal”.

Syaikh Ibnu Baaz

***

Diterjemahkan dari kitab Fatawa Islamiyah hal. 323/I terbitan Darul Wathon, Riyadh, KSA.
Setelah subuh, 4Shofar 1437 H, 16 Nopember 2015 M
Aditya Budiman bin Usman bin Zubir

Sumber Web Kang Aditya

Selasa, 17 November 2015

Ngobrol Setelah Iqomah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Ngobrol Setelah Iqomah
Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz Rohimahullah pernah ditanya[1],
Ngobrol Sebelum Iqomah 1
“Apa hukumnya ngobrol tentang hal-hal di luar sholat semisal meluruskan shof dan semisal pada waktu setelah dikumandangkan iqomah dan takbirotul ihrom. Atau dengan kata lain obrolan tentang perkara dunia di luar hal yang berhubungan dengan sholat ?”
Beliau Rohimahumullah menjawab,

Ngobrol Setelah Iqomah 2
“Ngobrol pada waktu setelah iqomah dan sebelum takbirotul ihrom, jika ucapannya semisal meluruskan shof dan hal semisal (yang merupakan bagian dari sholat) maka yang demikian disyari’atkan. Apapun jika yang diobrolkan adalah perkara yang tidak berkaitan dengan sholat maka meninggalkannya lebih utama. Karena saat itu merupakan saat mempersiapkan diri untuk mulai sholat dan dalam rangka pengagungan terhadap sholat”.

Syaikh Ibnu Baaz

***

Diterjemahkan setelah subuh, 24 Muharrom 1437 H, 6 Nopember 2015 M
Aditya Budiman bin Usman bin Jubir
[1] Lihat Fatawa Islamiyah hal. 251/I terbitan Darul Wathon, Riyadh, KSA.


Sumber web kang Aditya

Ketika Sholat Tak Mampu Mencegah Kemungkaran

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Ketika Sholat Tak Mampu Mencegah Kemungkaran
Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.
Ada sebuah ayat sangat familiar di tengah-tengah kita. Ayat tersebut adalah firman Allah Subhana wa Ta’ala,

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

“Sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar”.(QS. Al ‘Ankabut [29] : 45)
Pertanyaannya, ‘Bagaimana jika sudah sholat namun tetap saja tidak mampu mencegah perbuatan keji dan mungkar ?’

Sebelum menyebutkan jawaban pertanyaan ini mari simak perkataan ulama tafsir tentang ayat ini.
Ibnu Katsir Rohimahullah mengatakan,
Ketika Sholat Tak Mampu Mencegah Kemungkaran 1
“Maksudnya bahwa sesungguhnya sholat tercakup padanya dua perkata yaitu meninggalkan perbuatan keji dan kemungkaran. Artinya bahwa sesungguhnya merutinkannya mampu menggiring untuk meninggalkan perkara tersebut”[1].
Ketika Sholat Tak Mampu Mencegah Kemungkaran 2
Abul ‘Aliyah mengatakan tentang firman Allah Ta’ala (إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ) sesungguhnya pada sholat terdapat 3 unsur. Setiap sholat yang tidak terdapat hal ini maka tidak ternilai sebagai sholat. Yaitu ikhlas, khosyah dan berdzikir kepada Allah. Ikhlas akan memerintahkan anda untuk berbuat kebaikan, khosyah mampu mencegah anda dari kemungkaran dan dzikir/ingat kepada Allah akan memerintahkan dan melarang anda[2].
Ketika Sholat Tak Mampu Mencegah Kemungkaran 3
Ibnu ‘Aun Al Ansori berkata, “Jika anda sedang sholat maka anda sedang berada dalam perbuatan ma’ruf. (Sholat -pen) telah mampu mencegah anda dari perbuatan keji dan mungkar. Sesungguhnya yang sedang anda lakukan (sholat –pen) merupakan dzikir kepada Allah yang paling besar”[3].
Ketika Sholat Tak Mampu Mencegah Kemungkaran 4
“Hamaad bin Abu Sulaiman berkata tentang firman Allah Ta’ala (إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ) maksudnya selama anda berada dalam sholat[4].
Syaikh ‘Abdur Rohman As Sa’diy Rohimahullah mengatakan,
Ketika Sholat Tak Mampu Mencegah Kemungkaran 5
“Sisi dimana dimana sholat mampu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar adalah sesungguhnya selama seorang hamba mendirikan sholat dengan menyempurnakan rukun-rukunnya, syarat-syaratnya, kekhusyu’annya maka hatinya akan bercahaya dan menjadi suci, menambah keimananan, menguatkan rasa ingin mendapatkan kebaikan, meminimalisir atau meniadakan keinginannya untuk berbuat keburukan. Oleh karena secara otomatis selama dia melaksanakan itu semua, menjaganya dengan keadaan seperti hal di atas maka sholatnya akan mampu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Inilah maksud dan buah yang paling agung dari sholat”[5].
Kesimpulan ringkas tafsir ayat ini adalah :
  1. Ketika kita mampu melaksanakan sholat dengan menyempurnakan syarat, rukun, keikhlasan, khosyah, muroqobah dalam rangka mengingat Allah maka sholat tersebut akan mampu menghasilkan buah iman, yaitu mencegah diri kita dari perbuatan keji dan mungkar. Karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

فَإِنَّ الْحَيَاءَ مِنَ الْإِيْمَان

“Karena susungguhnya malu merupakan bagian dari iman”[6].
Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan,
Ketika Sholat Tak Mampu Mencegah Kemungkaran 6
Ibnu Qutaibah mengatakan, “Maknanya sesungguhnya rasa malu akan mampu mencegah pemiliknya melakukan kemaksiatan sebagaimana iman juga mampu mencegahnya”[7].
  1. Minimalnya ketika anda sholat, anda sudah tercegah dari perbuatan keji dan mungkar pada saat itu.
Lantas jawaban dari pertanyaan di awal apa ?
Sebenarnya jawabannya sudah ada di atas. Namun kalau belum jelas mari kita nukil ucapan Syaikh Husain bin ‘Uudah Al ‘Uwaisyah Hafizhahullah.
Ketika Sholat Tak Mampu Mencegah Kemungkaran 7
“Allah Subhana wa Ta’ala menjelaskan pada ayat ini bahwa sesungguhnya sholat yang khusyu’ dan benar seyogyanya/seharusnya mampu mencegah orang yang melaksanakannya dari perbuatan keji dan mungkar, mampu menuntunnya untuk berbuat ma’ruf dan kebaikan”[8].
Beliau juga mengatakan,
Ketika Sholat Tak Mampu Mencegah Kemungkaran 8
Jika sholatnya belum mampu mencegahnya dari perbuatan keji dan mungkar maka sudah seharusnya dia terus menerus mencari kekurangan dan berusaha memperbaiki sholatnya. Dia harus memperbaiki sholatnya terutama kekhusyu’annya. Hendaklah dia memperhatikan sebab-sebabnya. Kemudian bersungguh-sungguh mencari obatnya sebagaimana kesungguhannya mencari obat untuk anggota tubuhnya. Karena obat untuk jiwa/hati itu lebih harus diperhatikan dan lebih utama. Inilah yang dapat membantu kita memahami sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam,

أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ

“Amal seorang hamba (muslim) yang pertama kali dihisab adalah sholat. Jika sholatnya baik maka baik pula seluruh amalnya”[9].
Maka baiknya sholat berpengaruh pada baiknya seluruh amalan badan lainnya. Sehingga laksana kepala bagi badan”[10].
Beliau melanjutkan,
Sesungguhnya sholat tidak akan bagus/baik/benar kecuali dengan benarnya aqidah, muroqobah terhadap Allah, takut pada Nya, menggantungkan ganjarannya kepada Allah dan takut dari neraka Nya. Sehingga jika dia telah selesai dari sholatnya maka dia akan dihadapkan pada cobaan namun di hatinya telah terdapat kekuatan untuk menolak dan menghindari/melawan cobaan tersebut. Karena dia tidak akan memandang kelezatan semu yang bakal hilang. Namun tinjauannya adalah kenikmatan yang tidak akan habis, kebahagiaan yang tidak akan putus. Dia adalah orang yang mengedepankan kebaikan yang kekal di atas yang fana[11].
Kami akhiri dengan sebuah kalimat beliau Hafizhahullah yang sangat layak kita cetak tebal di hati kita masing-masing.

إِنَّمَا تُفْسِدُ صَلَاةُ المَرْءِ لِقِلَّةِ مُرَاقَبَةِ اللَّهِ تَعَلَى وَ ضَعْفِ التَّقْوَى

“Sesungguhnya sholat seseorang rusak (tidak khusyu’ -pen) disebabkan karena sedikitnya muroqobatullah (senantiasa merasa diawasi Allah -pen) dan lemahnya ketaqwaan[12].
Mari bersama kita perbaiki sholat kita.
Ya Allah, anugrahkanlah kepada kami sholat yang khusyu’.

29 Muharrom 1437 H, 11 Nopember 2015 M
Aditya Budiman bin Usman bin Zubir
[1] Lihat Tafsir Al Qur’anil ‘Azhim hal. 280/ VI, terbitan Dar Thoyyibah, Riyadh, KSA.
[2] Idem hal. 282/VI.
[3] Idem.
[4] Idem.
[5] Lihat Taisri Karimir Rohman hal. 1317/VI terbitan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA.
[6] HR. Bukhori no. 24, Muslim no. 36.
[7] Lihat Fathul Bari hal. 141/I terbitan Dar Thoyyibah, Riyadh, KSA.
[8] Lihat Ash Sholat Atsaruha fii Ziyaadatil Imaan wa Tahdzibun Nafsi hal. 42 terbitan Maktabah Islamiyah, Kairo, Mesir.
[9] HR. Abu Dawud no. 864 dan lain-lain. Syaikh Al Albani Rohimahullah menilai hadits ini shohih dengan banyaknya jalur periwayatannya (Ash Shohihah no. 1358).
[10] Lihat Ash Sholat Atsaruha fii Ziyaadatil Imaan wa Tahdzibun Nafsi hal. 43.
[11] idem hal 43-44.
[12] idem.

Sumber web kang Aditya

Sabtu, 19 Juli 2014

Hukum Memejamkan Mata Ketika Shalat

Makruh Hukumnya Memejamkan Mata Ketika Shalat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ
”Apabila kalian melakukan shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.”

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-memejamkan-mata-ketika-shalat/

Rabu, 16 April 2014

Lima Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Amalan yang terbaik adalah yang ajeg (kontinu) walau jumlahnya sedikit. Begitu pula dalam shalat sunnah, beberapa di antaranya bisa kita jaga rutin karena itulah yang dicintai oleh Allah. Apa saja amalan shalat sunnah tersebut? Berikut kami sebutkan keutamaannya, semoga membuat kita semangat untuk menjaga dan merutinkannya.


Pertama: Shalat Sunnah Rawatib
Mengenai keutamaan shalat sunnah rawatib diterangkan dalam hadits berikut ini. Ummu Habibah berkata bahwa ia mendengar Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ

Barangsiapa yang mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib) sehari semalam, akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Muslim no. 728)
Dalam riwayat At Tirmidzi sama dari Ummu Habibah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ

Barangsiapa sehari semalam mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib), akan dibangunkan baginya rumah di surga, yaitu: 4 raka’at sebelum Zhuhur, 2 raka’at setelah Zhuhur, 2 raka’at setelah Maghrib, 2 raka’at setelah ‘Isya dan 2 raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi no. 415 dan An Nasai no. 1794, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Yang lebih utama dari shalat rawatib adalah shalat sunnah fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh).  ‘Aisyah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

Dua rakaat sunnah fajar (subuh) lebih baik dari dunia dan seisinya.”  (HR. Muslim no. 725)
Juga dalam hadits ‘Aisyah yang lainnya, beliau berkata,

لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِأخرجه الشيخان

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan satu pun shalat sunnah yang kontinuitasnya (kesinambungannya) melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Shubuh.” (HR. Bukhari no. 1169 dan Muslim no. 724)

Kedua: Shalat Tahajud (Shalat Malam)

Allah Ta’ala berfirman,

أَمْ مَنْ هُوَ قَانِتٌ آَنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآَخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ
(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. ” (QS. Az Zumar: 9).

Yang dimaksud qunut dalam ayat ini bukan hanya berdiri, namun juga disertai dengan khusu’ (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12: 115). Salah satu maksud ayat ini, “Apakah sama antara orang yang berdiri untuk beribadah (di waktu malam) dengan orang yang tidak demikian?!” (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 7/166). Jawabannya, tentu saja tidak sama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah –Muharram-. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah)


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ

Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat amalan adalah kebiasaan orang sholih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. ” (Lihat Al Irwa’ no. 452. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata, “Shalat hamba di tengah malam akan menghapuskan dosa.” Lalu beliau membacakan firman Allah Ta’ala,

تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ

Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, …” (HR. Imam Ahmad dalam Al Fathur Robbani 18/231. Bab “تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ “)

‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Satu raka’at shalat malam itu lebih baik dari sepuluh rakaat shalat di siang hari.” (Disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif 42 dan As Safarini dalam Ghodzaul Albaab 2: 498)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Barangsiapa yang shalat malam sebanyak dua raka’at maka ia dianggap telah bermalam karena Allah Ta’ala dengan sujud dan berdiri.” (Disebutkan oleh An Nawawi dalam At Tibyan 95)

Ada yang berkata pada Al Hasan Al Bashri , “Begitu menakjubkan orang yang shalat malam sehingga wajahnya nampak begitu indah dari lainnya.” Al Hasan berkata, “Karena mereka selalu bersendirian dengan Ar Rahman -Allah Ta’ala-. Jadinya Allah memberikan di antara cahaya-Nya pada mereka.”
Abu Sulaiman Ad Darini berkata, “Orang yang rajin shalat malam di waktu malam, mereka akan merasakan kenikmatan lebih dari orang yang begitu girang dengan hiburan yang mereka nikmati. Seandainya bukan karena nikmatnya waktu malam tersebut, aku tidak senang hidup lama di dunia.” (Lihat Al Lathoif 47 dan Ghodzaul Albaab 2: 504)

Imam Ahmad berkata, “Tidak ada shalat yang lebih utama dari shalat lima waktu (shalat maktubah) selain shalat malam.” (Lihat Al Mughni 2/135 dan Hasyiyah Ibnu Qosim 2/219)
Tsabit Al Banani berkata, “Saya merasakan kesulitan untuk shalat malam selama 20 tahun dan saya akhirnya menikmatinya 20 tahun setelah itu.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif 46). Jadi total beliau membiasakan shalat malam selama 40 tahun. Ini berarti shalat malam itu butuh usaha, kerja keras dan kesabaran agar seseorang terbiasa mengerjakannya.

Ada yang berkata pada Ibnu Mas’ud, “Kami tidaklah sanggup mengerjakan shalat malam.” Beliau lantas menjawab, “Yang membuat kalian sulit karena dosa yang kalian perbuat.” (Ghodzaul Albaab, 2/504)
Lukman berkata pada anaknya, “Wahai anakku, jangan sampai suara ayam berkokok mengalahkan kalian. Suara ayam tersebut sebenarnya ingin menyeru kalian untuk bangun di waktu sahur, namun sayangnya kalian lebih senang terlelap tidur.” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an 1726)

Ketiga: Shalat Witir
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً
Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)

Keempat: Shalat Dhuha

Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى

Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim no.  720)

Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ
Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian.” (HR. Muslim no. 1007)

Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits berikut,

أَبِى بُرَيْدَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ »
Dari Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.” (HR. Ahmad, 5: 354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi)

Imam Nawawi mengatakan,  “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 234)
Asy Syaukani mengatakan,  “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus.” (Nailul Author, 3: 77)
Kelima: Shalat Isyroq
Shalat isyroq termasuk bagian dari shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu. Waktunya dimulai dari matahari setinggi tombak (15 menit setelah matahari terbit) setelah sebelumnya berdiam diri di masjid selepas shalat Shubuh berjama’ah. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ
Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani dalam Shahih Targhib 469 mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirihi/ shahih dilihat dari jalur lainnya)

Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ »
Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

– Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna -

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 18 Shafar 1433 H
Artikel Kajian Umum di Dammam, KSA, 18 Shafar 1433 H
www.rumaysho.com

Sholat Sunnah

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

A. Keutamaannya
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ، فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَـابَ وَخَسِرَ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَةٍ شَيْئًا، قَـالَ الرَّبُّ تَبَـارَكَ وَتَعَالَى: اُنْظُرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ، فَيُكَمَّلُ بِهِ مَا انْتَقَصَ مِنَ الْفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى نَحْوِ ذَلِكَ.

“Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari Kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka beruntung dan selamatlah dia. Namun, jika rusak, maka merugi dan celakalah dia. Jika dalam shalat wajibnya ada yang kurang, maka Rabb Yang Mahasuci dan Mahamulia berkata, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Jika ia memiliki shalat sunnah maka shalat wajibnya disempurnakan oleh shalat sunnah tadi. Kemudian dihisablah seluruh amalan wajibnya sebagaimana tadi.” [1]

B. Disunnahkan Mengerjakannya di Rumah
Dari Jabir, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِـي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيْباً مِنْ صَلاَتِهِ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ نُوْرًا

“Jika salah seorang di antara kalian telah menunaikan shalat di masjidnya, maka hendaklah ia memberi jatah shalat bagi rumahnya. Karena sesungguhnya Allah menjadikan cahaya dalam rumahnya melalui shalatnya.” [2]

Dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالصَّلاَةِ فِي بُيُوْتِكُمْ، فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوْبَةِ.

“Kerjakanlah shalat (sunnah) di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat wajib.” [3]

C. Macam-Macamnya
Shalat sunnah ada dua bagian: Muthlaqah dan Muqayyadah
Muthlaqah adalah yang dikenal dengan sunnah rawatib, yaitu yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat wajib. Ia terdiri dari dua bagian: muakkadah (yang ditekankan) dan ghairu muakkadah (tidak ditekankan).

1. Shalat sunnah muakkadah ada sepuluh raka’at
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Aku ingat sepuluh raka’at dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : dua raka’at sebelum Zhuhur dan dua raka’at sesudahnya. Dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya', serta dua raka’at sebelum shalat Shubuh. Pada saat itulah Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm tidak mau ditemui. Hafshah Radhiyallahu anhuma menceritakan padaku bahwa jika mu-adzin mengumandangkan adzan dan fajar (yang kedua) telah terbit, beliau shalat dua raka’at." [4]

Dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma, “Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat raka’at sebelum shalat Zhuhur, dan dua raka’at sebelum shalat Shubuh.” [5]

2. Shalat sunnah ghairu muakkadah: Dua raka’at sebelum shalat ‘Ashar, Maghrib, dan 'Isya'.
Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ، ثُمَّ قَـالَ فِي الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَ.

“Di antara dua adzan (antara adzan dan iqamat-ed.) ada shalat, di antara dua adzan ada shalat.” Kemudian beliau berkata pada kali yang ketiga, “Bagi siapa saja yang menghendakinya.”[6]

Disunnahkan untuk menjaga empat raka’at sebelum shalat ‘Ashar

Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat empat raka’at sebelum shalat ‘Ashar. Beliau memisahkan antara raka’at-raka’at tadi dengan mengucapkan salam pada para Malaikat muqarrabiin (yang didekatkan kepada Allah), dan yang mengikuti mereka dengan baik dari kalangan muslimin dan mukminin.” [7]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

رَحِمَ اللهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا.

“Semoga Allah merahmati orang yang shalat empat raka’at sebelum ‘Ashar.” [8]

Riwayat yang mengabarkan bacaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebagian shalat tersebut

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:

نِعْمَتِ السُّوْرَتَانِ يُقْرَأُ بِهِمَا فِي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ، قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ، وَقُلْ يَآ أَيُّهَا اْلكَافِرُوْنَ.

“Dua surat yang paling baik dibaca pada dua raka’at sebelum Shubuh adalah qul huwallaahu ahad (al-Ikhlash) dan qul yaa ayyuhal kaafiruun (al-Kaafiruun). [9]

Dari Abu Hurairah Radhiyalllahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca qul yaa ayyuhal kaafiruun (al-Kaafiruun) dan qul huwallaahu ahad (al-Ikhlash) pada dua raka’at sebelum Shubuh.” [10]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, “Pada dua raka’at shalat sunnah fajar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membaca: quuluu aamannaa billaahi wa maa unzila ilainaa, yaitu ayat dalam surat al-Baqarah pada raka’at pertama. Dan pada raka’at terakhir: aamannaa billaahi wasyhad bi annaa muslimuun." [11] (Ali ‘Imran: 52).

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku tidak bisa menghitung berapa kali aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca: qul yaa ayyuhal kaafiruun (al-Kaafiruun) dan qul huwallaahu ahad (al-Ikhlash) pada dua raka’at sesudah Maghrib dan dua raka’at sebelum shalat Shubuh." [12]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 451, 452)], Sunan at-Tirmidzi (I/258 no. 411), Sunan an-Nasa-i (I/232).
[2]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 375)], Shahiih Muslim (I/239 no. 778).
[3]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (X/517 no. 6113)], Shahiih Muslim (I/539 no. 781), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/321 no. 1434) dan Sunan an-Nasa-i (III/198).
[4]. Shahih: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 440)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/58/ no. 1180, 1180), ini adalah lafazhnya, Sunan at-Tirmidzi (I/271 no. 431), dengan lafazh hampir serupa.
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1658)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/58 no. 1182), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/134 no. 1240) dan Sunan an-Nasa-i (III/251).
[6]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/110 no. 627)], Shahiih Muslim (I/573 no. 838), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/162 no. 1269), Sunan at-Tirmidzi (I/120 no. 185), Sunan an-Nasa-i (II/28), Sunan Ibni Majah (I/368 no. 1162).
[7]. Hasan: Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 353)], Sunan at-Tirmidzi (I/269 no. 427).
[8]. Hasan: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 354)], Sunan at-Tirmidzi (I/270 no. 428), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/149 no. 1257).
[9]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 944)], Shahiih Ibni Khuzaimah (II/163 no. 1114), Ahmad (al-Fat-hur Rabbani) (IV/225 no. 987), Sunan Ibni Majah (I/363 no. 1150).
[10]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 360)], Shahiih Muslim (I/502 no. 726), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/135 no. 1243), Sunan an-Nasa-i (II/156), Sunan Ibni Majah (I/363 no. 1148).
[11]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 905)], Shahiih Muslim (I/502 no. 727), Sunan an-Nasa-i (II/155), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/137 no. 1246).
[12]. Hasan shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 355)], Sunan at-Tirmidzi (I/ 270 no. 429).


Sumber

Selasa, 15 April 2014

Makmum Berdiri di Kiri Imam, Shalatnya Batal?

Jika Makmum Berdiri di Kiri Imam Jika ada makmum sendirian, bolehkah dia berdiri di sebelah kiri imam? Misalnya, karena di sebelah kanan imam ada tembok.
Trim’s
posisi makmum dan imamJawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Praktek yang sesuai sunah, makmum yang sendirian, berdiri di sebelah kanan imam.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,
قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَ بِرَأْسِي، فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ
”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam, kemudian aku ikut shalat bersama beliau. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, lalu beliau memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanan beliau.” (HR. Bukhari 699, Muslim 763 dan yang lainnya).

Dalil lainnya adalah keterangan sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam hadis yang panjang, menceritakan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam di perjalanan,

ثُمَّ جِئْتُ حَتَّى قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ

“Kemudian aku datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memegang tanganku dan memutarku ke sebalah kanannya. Kemudian datang Jabbaar bin Shakhr, ia berwudhu dan langsung menyusul dengan berdiri di sebelah kiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangan kami berdua dan mendorong kami ke belakang beliau.” (HR. Muslim 3010, Abu Daud 634 dan yang lainnya).

Jika Makmum Berdiri di Sebelah Kiri Imam, Batalkah Shalatnya?

Ada dua pendapat ulama dalam menilai shalat si makmum,
Pertama, makmum sendirian yang shalat di sebelah kiri imam, shalatnya batal. Ini merupakan pendapat ulama dan mayoritas ulama madzhab hambali.
Dalil mereka adalah hadis Ibnu Abbas dan Jabir di atas, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutar sahabat tersebut ke sebelah kanan beliau. Ini menunjukkan bahwa sebelah kiri imam bukanlah tempat makmum yang shalat sendirian. Artinya, jika makmum tetap berdiri di sebelah kiri imam, maka shalatnya batal.

Ibnu Qudamah mengatakan,
ومن صلى خلف الصف وحده، أو قام بجنب الإمام عن يساره، أعاد الصلاة. وهذا قول النخعي، والحكم، والحسن بن صالح، وإسحاق، وابن المنذر
Orang yang shalat sendirian di belakang shaf atau berdiri di samping kiri imam, maka dia harus mengulangi shalatnya. Ini adalah pendapat an-Nakhai, al-Hakam, Hasan bin Soleh, Ishaq bin Rahawaih, dan Ibnul Munzir. (al-Mughni, 2/155)

Lebih jauh, Ibnu Qudamah memberikan rincian, bahwa status shalat batal ini berlaku jika di sebelah kiri imam tidak ada makmum lain. Artinya, hanya shalat berdua. Namun jika jumlah jamaah ada 3 orang, dan posisi imam di tengah, maka makmum yang berada di sebelah kiri imam, shalatnya tetap sah. Ibnu Qudamah mengatakan,

أما إذا وقف عن يسار الإمام، فإن كان عن يمين الإمام أحد، صحت صلاته؛ لأن ابن مسعود صلى بين علقمة والأسود، فلما فرغوا قال: هكذا رأيت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فعل. ولأن وسط الصف موقف للإمام في حق النساء والعراة، وإن لم يكن عن يمينه أحد فصلاة من وقف عن يساره فاسدة، سواء كان واحداً أو جماعة.

Tentang hukum makmum yang berdiri di sebelah kiri imam. Jika di sebelah kanan imam ada makmum lain, shalatnya tetap sah. Karena Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah shalat di antara dua makmum: Alqomah dan al-Aswad. Seusai mereka shalat, Ibnu Mas’ud mengatakan, ’Seperti ini yang pernah kulihat dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Disamping itu, tengah shaf merupakan tempat imam bagi jamaah wanita dan posisi bagi orang yang shalat tanpa busana (karena terpaksa). Namun jika di sebelah kirinya tidak ada makmum lain, maka shalatnya orang yang berada di sebelah kiri imam statusnya batal. Baik dia sendiri maupun jamaah. (al-Mughni, 2/156).

Kedua, shalatnya sah, hanya saja tidak sesuai sunah dan hukumnya makruh
Pendapat kedua ini dinilai lebih kuat oleh mayoritas ulama, diantaranya Hasan al-Bashri, al-Auza’i, Imam Malik, Imam as-Syafii, salah satu pendapat Imam Ahmad dan pendapat yang dinilai kuat oleh para ulama Kufah.

Ibnu Qudamah mengatakan,

وأكثر أهل العلم يرون للمأموم الواحد أن يقف عن يمين الإمام، وأنه إن وقف عن يساره، خالف السنة… وقال مالك، والشافعي، وأصحاب الرأي: إن وقف عن يسار الإمام صحت صلاته

Mayoritas ulama berpendapat makmum sendirian seharusnya berdiri di sebelah kanan imam. Namun jika dia berdiri di sebelah kiri imam, tidak sesuai sunah…Imam Malik, as-Syafii, dan para ulama kufah mengatakan, jika makmum sendirian berdiri di sebelah kiri imam, shalatnya sah.
Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis Ibnu Abbas dan hadis Jabir di atas. Jabir dan Ibnu Abbas melakukan takbiratul ihram, mereka berada di sebelah kiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian baru beliau putar ke sebelah kanan.

Dalam kejadian itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh Ibnu Abbas maupun Jabir untuk melakukan takbiratul ihram ulang. Andai makmum sendirian yang berdiri di sebelah kiri imam itu shalatnya batal, tentu mereka akan diminta untuk mengulangi takbiratul ihramnya. Seperti kasus makmum yang shalat di depan imam, yang dia harus mengulangi takbiratul ihramnya. (al-Mughni, 2/156).

Berdasarkan keterangan di atas, pendapat mayoritas ulama lebih kuat dan mendekati kebenaran. Beberapa ulama Hambali semacam al-Mardawi dalam al-Inshaf (2/282), Ibnu Muflih dalam al-Furu’ (2/475), dan As-Sa’di, menguatkan pendapat mayoritas ulama. Bahwa makmum sendirian yang berdiri di kiri imam tidak batal shalatnya. Karena semata dipindahkan ke posisi yang benar, tidaklah menunjukkan bahwa shalat itu batal.
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Jumat, 11 April 2014

Perbaiki Sujud Anda! Karena Itulah Keadaan Paling Dekat Dengan Allah


Saudaraku pembaca…
Keadaan kita yang paling dekat dengan Allah Ta’ala adalah ketika sujud maka sempurnakanlah sujud kita.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ»
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Keadaan paling dekat seorang hamba dari rabbnya adalah ketika dia dalam keadaan sujud, maka perbanyak doa (di dalamnya).” (HR. Muslim)

Saudaraku Pembaca… Mari kita lihat hadits-hadits berikut.


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – «أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ»

Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota; dahi –beliau menunjukkan dengan tangannya ke atas hidungnya-, dua tangan, dua lutut dan kedua ujung jari jemari, dan melipat baju dan rambut”. (HR. Bukhari dan Muslim)


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَرَأَى رَجُلاً يُصَلِّى مَا يُصِيبُ أَنْفَهُ مِنَ الأَرْضِ فَقَالَ «لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُصِيبُ أَنْفَهُ مِنَ الأَرْضِ مَا يُصِيبُ الْجَبِينَ»


Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika melihat seseorang mengenakan yang hidung dari tanah: “Tidak sah shalat bagi siapa yang tidak mengenakan hidungnya dari tanah sebagaimana kenanya dahi.” (HR. Ad Daruquthni, no. 1335 dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Sifat Ash Shalah)


عن أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ -رضى الله عنه- أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « أَتِمُّوا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ، فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنِّى لأَرَاكُمْ مِنْ بَعْدِ ظَهْرِى إِذَا مَا رَكَعْتُمْ وَإِذَا مَا سَجَدْتُمْ»

Artinya: “Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa dia telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sempurnakanlah ruku dan sujud, demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku benar-benar melihat kaliat dari belakang punggungku, jika kalaian ruku dan sujud. (HR. Bukhari dan Muslim)


عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ الْبَدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لا تُجْزِئُ صَلاَةٌ لاَ يُقِيمُ فِيهَا الرَّجُلُ يَعْنِى صُلْبَهُ فِى الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ ».

Artinya: “Abu Masud Al Anshary Al Badry radhiyallah ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebuah shalat tidak sah di dalamnya seseorang tidak menegakkan punggungnya di dalam ruku’ dan sujud”. (HR. Tirmidzi dan beliau berkata: “Hadits ini hadits hasan yang shahih.”)


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ «اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ»

Artinya: “Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tegaklah di dalam sujud dan janganlah salah seorang dari kalian meletakkan kedua lengannya di atas tanah (ketika sujud) sebagaimana anjing”. (HR. Bukhari dan Muslim)


عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ زَيْدَ بْنَ وَهْبٍ قَالَ رَأَى حُذَيْفَةُ رَجُلاً لاَ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ قَالَ مَا صَلَّيْتَ، وَلَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ الْفِطْرَةِ الَّتِى فَطَرَ اللَّهُ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم-

Artinya: “Sulaiman berkata: “Aku telah mendengar Zaid bin Wahb berkata: “Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu pernah melihat seseorang tidak menyempurnakan ruku dan sujud, lalu beliau berkata: “Kamu belum shalat, jika kamu mati maka kamu mati di atas selain fitrah yang telah Allah fitrahkan atas Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.”


عَنْ أَبُو حُمَيْدٍ السَّاعِدِىُّ :فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا ، وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ

Artinya: “Abu Humaid As Sa’idy rahimahullah berkata (menceritakan shalatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam: “Maka jika sujud, beliau meletakkan kedua tangannya dengan tidak merebahkannya dan tidak menggengamnya, dan mengarahkan ujung jari-jemari kakinya menghadap kiblat”. (HR. Bukhari)


عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا رَكَعَ فَرَّجَ أَصَابِعَهُ وَإِذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ الْخَمْسَ

Artinya: “Alqamah bin Wail meriayatkan dari bapaknya radhiyallahu ‘anhu, belaiu berkata: “Senantiasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ruku beliau merenggangkan jari-jemarinya dan jika sujud beliau merapatkan jari-jemarinya yang lima”. (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Sifat Ash Shalat)


قَالَتْ عَائِشَةُ: فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا راصَّاً عَقِبَيْهِ مُسْتَقْبِلًا بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ لِلْقِبْلَةِ

Artinya: “Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal sebelumnya beliau bersamaku di ranjangku, ternyata aku dapati beliau dalam keadaan sujud merapatkan kedua tumitnya dan menghadap jeri-jemari kakinya ke kiblat”. (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Abani di dalam kitab Sifat Ash Shalat)


عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ

Artinya: “Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, pada suatu malam dari ranjang, lalu aku cari beliau, ternyata tanganku pada perut kedua telapak kaki beliau dan beliau di dalam masjid dan kedua telapak kaiki tersebut dalam keadaan berdiri tegak”. (HR. Muslim)


عَنْ أَبِى حُمَيْدٍ السَّاعِدِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَجَدَ أَمْكَنَ أَنْفَهُ وَجَبْهَتَهُ مِنَ الأَرْضِ وَنَحَّى يَدَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ

Artinya: “Abu Humaid “radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam jika sujud beliau mengenakan hidung dan dahinya dari tanah dan melebarkan kedua lengannya dari kedua samping tubuhnya dan meletakkan kedua telapak tangannya sejajar dengan kedua bahunya”. (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Irwa’ Al Ghalil, no. 309)


عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَجَدَ جَافَى بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى لَوْ أَنَّ بَهْمَةً أَرَادَتْ أَنْ تَمُرَّ تَحْتَ يَدَيْهِ مَرَّتْ

Artinya: Maimunah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam jika sujud beliau merenggangkan kedua tangannya sehingga jika ada anak domba ingin lewat di bawah kedua tangannya maka dia bisa lewat”. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Abu Daud, no. 835)


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه أن رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قالَ « ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا»

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (kepada seseorang yang buruk shalatnya): “Kemudian sujudlah sampai tuma’ninah dalam keadaan sujud, kemudian angkatlah sampai tuma’ninah dalam keadaan duduk, kemudian sujudlah sampai tuma’ninah dalam keadaan sujud, kemudian angkatlah sampai tuma’ninah dalam keadaan duduk, kemudian kerjakanlah hal itu di dalam seluruh shalatmu”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Pelajaran-pelajaran yang bisa diambil dari hadits-hadits di atas:

1. Anggota tubuh yang harus dikenakan ketika sujud ada tujuh; yaitu dahi dan termasuk di dalamnya hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua jari-jemari kaki.

2. Jika salah satu anggota sujud tidak diletakkan maka sujudnya tidak sah, dan jika sujud tidak sah maka shalatnya tidak sah.

Berkata An Nawawi rahimahullah :

فلو أخل بعضو منها لم تصح صلاته

Artinya: “Jikalau terlepas salah satu anggota darinya maka tidak sah shalatnya”. (Syarah Shahih Muslim, karya An Nawawi, 4/208)

Berkata Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah:

لا يجوز للساجد أن يرفع شيئاً من أعضائه السبعة, لأن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : ( أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ) رواه البخاري (812) ومسلم (490)، فإن رفع رجليه أو إحداهما ، أو يديه أو إحداهما ، أو جبهته أو أنفه أو كليهما ، فإن سجوده يبطل ولا يعتد به ، وإذا بطل سجوده فإن صلاته تبطل . لقاءات الباب المفتوح للشيخ ابن عثيمين(2/99)

“Artinya: “Tidak boleh bagi seorang yang sujud untuk mengangkat bagian dari anggota tubuh yang tujuh tersebut, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ““Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota; dahi –beliau menunjukkan dengan tangannya ke atas hidungnya-, dua tangan, dua lutut dan kedua ujung jari jemari, dan melipat baju dan rambut.” HR. Bukhari (no. 812) dan Muslim (no. 490), maka jika dia mengangkat kedua kakinya atau salah satunya atau kedua tangannya atau salah satunya atau dahinya atau hidungnya atau keduanya, maka sujudnya batal dan tidak sah dan jika sujudnya batal maka shalatnya batal.” (Lihat Liqaat Al Bab Al Maftuh, 99/2)

3. sujud harus tegak, kedua paha tidak menyentuh perut dan betis.

Berkata At Tirmidzi rahimahullah:

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَمَنْ بَعْدَهُمْ يَرَوْنَ أَنْ يُقِيمَ الرَّجُلُ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ.

وَقَالَ الشَّافِعِىُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ مَنْ لَمْ يُقِمْ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ فَصَلاَتُهُ فَاسِدَةٌ لِحَدِيثِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- «لاَ تُجْزِئُ صَلاَةٌ لاَ يُقِيمُ الرَّجُلُ فِيهَا صُلْبَهُ فِى الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ»

Artinya: “Perbuatan ini menurut para ulama dari para shahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan ulama setelah mereka, mereka berpendapat hendaknya seseorang menegakkan punggungnya ketika ruku dan sujud.

Asy Syafi’ie dan Ahmad serta Ishaq rahimahumullah berkata: “Barangsiapa yang tidak menegakkan punggungnya ketika ruku dan sujud maka shalatnya rusak”, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam: ““Sebuah shalat tidak sah di dalamnya seseorang tidak menegakkan punggungnya di dalam ruku’ dan sujud”. (Lihat Kitab Jami’ At Tirmidzi)

Berkata Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah:

أي: اجعلوه سجوداً معتدلاً ، لا تهصرون فينزل البطن على الفخذ، والفخذ على الساق ولا تمتدون أيضاً كما يفعل بعضُ النَّاس إذا سجد، يمتد حتى يقرب مِن الانبطاح، فهذا لا شكَّ أنَّه مِن البدع وليس بسنَّةٍ، فما ثبت عن النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم ولا عن الصحابة فيما نعلم أنَّ الإنسانَ يمدُّ ظهره في السجود ، إنَّما مَدُّ الظهر في حال الركوع ، أما السجود فإنَّه يرتفع ببطنه ولا يمده.

Berkata: “Sujudlah dengan tegak, jangan merunduk sehingga menurunkan perut di atas paha dan paha di atas betis, dan juga jangan terlalu memanjang sebagaimana yang dilakukan sebagian orang jika dia sujud, memanjang samapi mendekati dalam keadaan merebahkan diri, maka tidak diragukan ini adalah perbuatan bid’ah dan bukan dari sunnah, tidak tetap rwayatnya dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasalalm dan para shahabatnya, sebagaimana yang kami ketahui bahwa seorang tidak merentangkan punggungnya ketika sujud tetpi merentangkannya ketika ruku, adapun ketika sujud dia mengangatkan perutnya dan tidak merentangkannya”. (Lihat Kitab Asy Syarh Al Mumti’, 3/168.)

4. Mengangkat kedua lengan tangan ketika sujud

Berkata Al Munawi rahimahullah:

أي لا يفرشهما على الأرض في الصلاة فإنه مكروه لما فيه من قلة الاعتناء بالصلاة

Artinya: “Maksudnya adalah tidak merebahkan kedua lengannya di atas tanah ketika sehalat, karena sesungguhnya hal tersebut makruh karena di dalamnya terlihat minimnya perhatian terhadap perkara shalat”. (Lihat kitab At Taisir bi Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, no. 1/336)

5. Mengarahkan jari jemari tangan dan kaki menghadap kiblat

6. Jari jemari tangan di rapatkan ketika sujud.

7. Meletakkan kedua telapak tangan sejajar dengan bahu atau telinga

8. Melebarkan kedua lengan tidak menyentuh kedua samping badannya, kecuali jika menganggu jamaah disampingnya.

9. Merapatkan dan menegakkan kedua telapak kakinya serta mengahdapkannya ke kiblat.

10. Sujud dengan tuma’ninah, yaitu tidak bergerak ke gerakan lain sebelum menyempurnakan gerakan sujudnya.

Saudaraku pembaca…

Itu sebagian dari hadits-hadits tentang sujud, masih banyak yang lain, tetapi karena keterbatasan ilmu maka dicukupkan sampai disini. Semoga sujud kita lebih baik dan benar. Selamat mendekatkan diri kepada Allah dengan sujud.

Ahmad Zainuddin
Selasa, 9 Shafar 1433H
Dammam Arab Saudi

Sumber

Jumat, 28 Maret 2014

Apakah Sah Shalat dalam Keadaan Isbal ?

Photo: ‎Apakah Sah Shalat dalam Keadaan Isbal? 

Dengan Nama Allaah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang 

Kita tahu bahwa isbal itu berarti menjulurkan celana di bawah mata kaki. Apakah jika ada yang shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya sah? Ataukah ia berdosa, namun shalatnya sah?

Kita tahu bahwa orang yang menjulurkan celananya dengan sombong atau pun tidak di bawah mata kaki, maka ia terkena ancaman yang disebutkan dalam hadits dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ

“Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787)
Bagaimana hukum menjulurkan celana atau kain sarung di bawah mata kaki saat shalat?

Ada hadits yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin tentang masalah isbal.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّى مُسْبِلاً إِزَارَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ ثُمَّ قَالَ « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبَلُ صَلاَةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ ».

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang yang shalat dalam keadaan isbal -celananya menjulur di bawah mata kaki-. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata padanya, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Lalu ia pergi dan berwudhu kemudian ia datang kembali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berkata, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Kemudian ada yang berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau memerintahkan padanya untuk berwudhu, lantas engkau diam darinya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Ia shalat dalam keadaan isbal -menjulurkan celana di bawah mata kaki-, padahal Allah tidak menerima shalat dari orang yang isbal.” (HR. Abu Daud no. 4086.).

Takhrij Hadits 

Imam Nawawi berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim.
Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits di atas hasan.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengkritik pernyataan Imam Nawawi di atas, ia berkata, “Ini adalah kesalahpahaman dari Imam Nawawi rahimahullah. Sanad hadits tersebut bukanlah sesuai syarat Muslim. Bahkan hadits tersebut sebenarnya dhoif dengan dua alasan:

1- Hadits tersebut dari riwayat Abu Ja’far, ia adalah perowi yang majhul (tidak jelas).
2- Hadits ini juga dari riwayat Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Ja’far dengan periwayatan ‘an’anah. Seorang perowi mudallis jika ia tidak menegaskan bahwa ia mendengar langsung, maka haditsnya tidak bisa dipakai kecuali terdapat dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim). (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237)

Syaikh Al Albani rahimahullah dalam takhrij Riyadhus Sholihin juga menyatakan hadits ini dhoif.

Murid Syaikh Al Albani, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali dalam Bahjatun Nazhirin (2: 83) mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (638, 4086) dari jalur Thoriq Abu Ja’far, dari ‘Atho’ bin Yasar. Beliau mengatakan bahwa Abu Ja’far tidaklah dikenal, sehingga sanad hadits ini dhoif. Ada dalil yang semakna dari Ibnu Mas’ud di mana diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِى حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ

“Siapa yang shalat dalam keadaan isbal disertai kesombongan, maka Allah tidak memberikan jaminan halal dan haram untuknya.” (HR. Abu Daud no. 637, shahih kata Syaikh Salim)

Shalat dalam Keadaan Isbal 

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Seandainya hadits tersebut shahih, maka maknanya adalah ancaman yang keras bagi pelaku isbal di dalam shalat. Hadits yang disebutkan di atas berisi peringatan bagi pelaku isbal. Adapun shalatnya tetap sah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan padanya untuk mengulangi shalat, yang diperintah hanyalah mengulangi wudhu. Penafian dalam diterimanya shalat bukan berarti shalat tersebut jadi batal seluruhnya. Karena dalam hadits lain disebutkan, “Siapa saja yang mendatangi tukang ramal lalu ia bertanya ramalan sesuatu, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” Sebagaimana hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya.

Imam Nawawi pun telah menukil adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa shalat orang yang isbal tadi tidak perlu diulangi. Cuma orang yang shalat seperti itu terkena ancaman dan peringatan. Juga terdapat pandangan dari berbagai hadits yang lain yang menunjukkan bahwa tidak diterima shalat dalam hadits yang membicarakan isbal tidaklah menunjukkan batalnya shalat. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memerintahkan mengulangi shalat. Begitu pula dalam hadits Ibnu Mas’ud tidak menunjukkan shalatnya diulangi.

Jadi, maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengulangi wudhu cuma sebagai peringatan. Dan wudhu juga dapat meringankan dosa. Nah itu jika dianggap hadits tersebut shahih.” (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Shalat orang yang isbal itu sah, akan tetapi ia berdosa. Begitu pula seseorang yang memakai pakaian yang haram seperti baju hasil curian, baju yang terdapat gambar makhluk bernyawa, baju yang terdapat simbol salib atau terdapat gambar hewan. Semua baju seperti itu terlarang saat shalat dan di luar shalat. Shalat dalam keadaan isbal tetap sah, akan tetapi berdosa karena mengenakan pakaian seperti itu. Inilah pendapat terkuat dalam masalah ini. Karena larangan berpakaian isbal bukan khusus untuk shalat. Mengenakan pakaian haram berlaku seperti itu saat shalat dan di luar shalat. Dikarenakan tidak khusus untuk shalat, maka shalat tersebut tidaklah batal. Inilah kaedah yang benar yang dianut oleh jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 300-301).

Semoga Allah memberikan kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.

@ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 20 Jumadal Ula 1435 H 

_______

Penulis : Muhammad Abduh Tuasikal 
Dipublish oleh : Abu Hasan 
Artikel Muslim.Or.Id‎Dengan Nama Allaah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Kita tahu bahwa isbal itu berarti menjulurkan celana di bawah mata kaki. Apakah jika ada yang shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya sah? Ataukah ia berdosa, namun shalatnya sah?

Kita tahu bahwa orang yang menjulurkan celananya dengan sombong atau pun tidak di bawah mata kaki, maka ia terkena ancaman yang disebutkan dalam hadits dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ

“Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787)
Bagaimana hukum menjulurkan celana atau kain sarung di bawah mata kaki saat shalat?

Ada hadits yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin tentang masalah isbal.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّى مُسْبِلاً إِزَارَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ ثُمَّ قَالَ « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبَلُ صَلاَةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ ».

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang yang shalat dalam keadaan isbal -celananya menjulur di bawah mata kaki-. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata padanya, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Lalu ia pergi dan berwudhu kemudian ia datang kembali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berkata, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Kemudian ada yang berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau memerintahkan padanya untuk berwudhu, lantas engkau diam darinya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Ia shalat dalam keadaan isbal -menjulurkan celana di bawah mata kaki-, padahal Allah tidak menerima shalat dari orang yang isbal.” (HR. Abu Daud no. 4086.).

Takhrij Hadits

Imam Nawawi berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim.
Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits di atas hasan.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengkritik pernyataan Imam Nawawi di atas, ia berkata, “Ini adalah kesalahpahaman dari Imam Nawawi rahimahullah. Sanad hadits tersebut bukanlah sesuai syarat Muslim. Bahkan hadits tersebut sebenarnya dhoif dengan dua alasan:

1- Hadits tersebut dari riwayat Abu Ja’far, ia adalah perowi yang majhul (tidak jelas).
2- Hadits ini juga dari riwayat Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Ja’far dengan periwayatan ‘an’anah. Seorang perowi mudallis jika ia tidak menegaskan bahwa ia mendengar langsung, maka haditsnya tidak bisa dipakai kecuali terdapat dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim). (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237)

Syaikh Al Albani rahimahullah dalam takhrij Riyadhus Sholihin juga menyatakan hadits ini dhoif.

Murid Syaikh Al Albani, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali dalam Bahjatun Nazhirin (2: 83) mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (638, 4086) dari jalur Thoriq Abu Ja’far, dari ‘Atho’ bin Yasar. Beliau mengatakan bahwa Abu Ja’far tidaklah dikenal, sehingga sanad hadits ini dhoif. Ada dalil yang semakna dari Ibnu Mas’ud di mana diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِى حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ

“Siapa yang shalat dalam keadaan isbal disertai kesombongan, maka Allah tidak memberikan jaminan halal dan haram untuknya.” (HR. Abu Daud no. 637, shahih kata Syaikh Salim)

Shalat dalam Keadaan Isbal

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Seandainya hadits tersebut shahih, maka maknanya adalah ancaman yang keras bagi pelaku isbal di dalam shalat. Hadits yang disebutkan di atas berisi peringatan bagi pelaku isbal. Adapun shalatnya tetap sah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan padanya untuk mengulangi shalat, yang diperintah hanyalah mengulangi wudhu. Penafian dalam diterimanya shalat bukan berarti shalat tersebut jadi batal seluruhnya. Karena dalam hadits lain disebutkan, “Siapa saja yang mendatangi tukang ramal lalu ia bertanya ramalan sesuatu, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” Sebagaimana hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya.

Imam Nawawi pun telah menukil adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa shalat orang yang isbal tadi tidak perlu diulangi. Cuma orang yang shalat seperti itu terkena ancaman dan peringatan. Juga terdapat pandangan dari berbagai hadits yang lain yang menunjukkan bahwa tidak diterima shalat dalam hadits yang membicarakan isbal tidaklah menunjukkan batalnya shalat. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memerintahkan mengulangi shalat. Begitu pula dalam hadits Ibnu Mas’ud tidak menunjukkan shalatnya diulangi.

Jadi, maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengulangi wudhu cuma sebagai peringatan. Dan wudhu juga dapat meringankan dosa. Nah itu jika dianggap hadits tersebut shahih.” (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Shalat orang yang isbal itu sah, akan tetapi ia berdosa. Begitu pula seseorang yang memakai pakaian yang haram seperti baju hasil curian, baju yang terdapat gambar makhluk bernyawa, baju yang terdapat simbol salib atau terdapat gambar hewan. Semua baju seperti itu terlarang saat shalat dan di luar shalat. Shalat dalam keadaan isbal tetap sah, akan tetapi berdosa karena mengenakan pakaian seperti itu. Inilah pendapat terkuat dalam masalah ini. Karena larangan berpakaian isbal bukan khusus untuk shalat. Mengenakan pakaian haram berlaku seperti itu saat shalat dan di luar shalat. Dikarenakan tidak khusus untuk shalat, maka shalat tersebut tidaklah batal. Inilah kaedah yang benar yang dianut oleh jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 300-301).

Semoga Allah memberikan kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.

@ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 20 Jumadal Ula 1435 H

_______

Penulis : Muhammad Abduh Tuasikal
Dipublish oleh : Abu Hasan
Artikel Muslim.Or.Id

Jumat, 21 Maret 2014

Keutamaan Hari Jumat,

Ada beberapa hadis yang menyebutkan keutamaan hari Jumat. Di antaranya:
Hari Jumat merupakan hari raya tiap pekan

1. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِينَ، إِنَّ هَذَا يَوْمٌ جَعَلَهُ اللَّهُ لَكُمْ عِيدًا، فَاغْتَسِلُوا، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ

Wahai kaum muslimin, sesungguhnya saat ini adalah hari yang dijadikan oleh Allah sebagai hari raya untuk kalian. Karena itu, mandilah dan kalian harus menggosok gigi.” (H.r. Tabrani dalam Mu’jam Ash-Shaghir, dan dinilai sahih oleh Al-Albani)

2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ يَوْمَ الْجُمْعَة يَوْمُ عِيدٍ ، فَلَا تَجْعَلُوا يَوْم عِيدكُمْ يَوْم صِيَامكُمْ , إِلَّا أَنْ تَصُومُوا قَبْله أَوْ بَعْده
Sesungguhnya, hari Jumat adalah hari raya. Karena itu, janganlah kalian jadikan hari raya kalian ini sebagai hari untuk berpuasa, kecuali jika kalian berpuasa sebelum atau sesudah hari Jumat.” (H.r. Ahmad dan Hakim; dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)

Hari Jumat merupakan “yaumul mazid” (hari tambahan) bagi penduduk surga
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أتاني جبريل وفي يده كالمرآة البيضاء فيها كالنكتة السوداء فقلت يا جبريل ما هذه قال الجمعة قال قلت وما الجمعة قال لكم فيها خير قال قلت وما لنا فيها قال يكون عيدا لك ولقومك من بعدك ويكون اليهود والنصارى تبعا لك قال قلت وما لنا فيها قال لكم فيها ساعة لا يوافقها عبد مسلم يسأل الله فيها شيئا من الدنيا والآخرة هو له قسم إلا أعطاه إياه أو ليس بقسم إلا ادخر له عنده ما هو أفضل منه أو يتعوذ به من شر هو عليه مكتوب إلا صرف عنه من البلاء ما هو أعظم منه قال قلت له وما هذه النكتة فيها قال هي الساعة هي تقوم يوم الجمعة وهو عندنا سيد الأيام ونحن ندعوه يوم القيامة ويوم المزيد قال قلت مم ذاك قال لأن ربك تبارك وتعالى اتخذ في الجنة واديا من مسك أبيض فإذا كان يوم الجمعة هبط من عليين على كرسيه تبارك وتعالى ثم حف الكرسي بمنابر من ذهب مكللة بالجواهر ثم يجيء النبيون حتى يجلسوا عليها وينزل أهل الغرف حتى يجلسوا على ذلك الكثيب ثم يتجلى لهم ربك تبارك وتعالى ثم يقول سلوني أعطكم قال فيسألونه الرضى فيقول رضائي أحلكم داري وأنيلكم كراسي فسلوني أعطكم قال فيسألونه قال فيشهدهم أنه قد رضي عنهم قال فيفتح لهم ما لم تر عين ولم تسمع أذن ولا يخطر على قلب بشر قال وذلكم مقدار انصرافكم من يوم الجمعة …. قال فليسوا إلى شيء أحوج منهم إلى يوم الجمعة ليزدادوا إلي ربهم نظرا وليزدادوا منه كرامة

Jibril pernah mendatangiku, dan di tangannya ada sesuatu seperti kaca putih. Di dalam kaca itu, ada titik hitam. Aku pun bertanya, “Wahai Jibril, ini apa?” Beliau menjawab, “Ini hari Jumat.” Saya bertanya lagi, “Apa maksudnya hari Jumat?” Jibril mengatakan, “Kalian mendapatkan kebaikan di dalamnya.” Saya bertanya, “Apa yang kami peroleh di hari Jumat?” Beliau menjawab, “Hari jumat menjadi hari raya bagimu dan bagi kaummu setelahmu. Sementara, orang Yahudi dan Nasrani mengikutimu (hari raya Sabtu–Ahad).” Aku bertanya, “Apa lagi yang kami peroleh di hari Jumat?” Beliau menjawab, “Di dalamnya, ada satu kesempatan waktu; jika ada seorang hamba muslim berdoa bertepatan dengan waktu tersebut, untuk urusan dunia serta akhiratnya, dan itu menjadi jatahnya di dunia, maka pasti Allah kabulkan doanya. Jika itu bukan jatahnya maka Allah simpan untuknya dengan wujud yang lebih baik dari perkara yang dia minta, atau dia dilindungi dan dihindarkan dari keburukan yang ditakdirkan untuk menimpanya, yang nilainya lebih besar dibandingkan doanya.” Aku bertanya lagi, “Apa titik hitam ini?” Jibril menjawab, “Ini adalah kiamat, yang akan terjadi di hari Jumat. Hari ini merupakan pemimpin hari yang lain menurut kami. Kami menyebutnya sebagai “yaumul mazid”, hari tambahan pada hari kiamat.” Aku bertanya, “Apa sebabnya?” Jibril menjawab, “Karena Rabbmu, Allah, menjadikan satu lembah dari minyak wangi putih. Apabila hari Jumat datang, Dia Dzat yang Mahasuci turun dari illiyin di atas kursi-Nya. Kemudian, kursi itu dikelilingi emas yang dihiasi dengan berbagai perhiasan. Kemudian, datanglah para nabi, dan mereka duduk di atas mimbar tersebut. Kemudian, datanglah para penghuni surga dari kamar mereka, lalu duduk di atas bukit pasir. Kemudian, Rabbmu, Allah, Dzat yang Mahasuci lagi Mahatinggi, menampakkan diri-Nya kepada mereka, dan berfirman, “Mintalah, pasti Aku beri kalian!” Maka mereka meminta ridha-Nya. Allah pun berfirman, “Ridha-Ku adalah Aku halalkan untuk kalian rumah-Ku, dan Aku jadikan kalian berkumpul di kursi-kursi-Ku. Karena itu, mintalah, pasti Aku beri!” Mereka pun meminta kepada-Nya. Kemudian Allah bersaksi kepada mereka bahwa Allah telah meridhai mereka. Akhirnya, dibukakanlah sesuatu untuk mereka, yang belum pernah dilihat mata, belum pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati seseorang. Dan itu terjadi selama kegiatan kalian di hari jumat …. sehingga tidak ada yang lebih mereka nantikan, melebihi hari Jumat, agar mereka bisa semakin sering melihat Rabb mereka dan mendapatkan tambahan kenikmatan dari-Nya.” (H.r. Ibnu Abi Syaibah, Thabrani dalam Al-Ausath, Abu Ya’la dalam Al-Musnad, dan statusnya hasan atau sahih, sebagaimana keterangan Abdul Quddus Muhammad Nadzir)

Terlarangnya puasa jika dilakukan pada hari Jumat saja
Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melakukan puasa di hari Jumat saja, padahal saat hari Kamis, dia tidak berpuasa, dan di hari Sabtu, dia juga tidak puasa.

1. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، إِلاَّ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika telah berpuasa sehari sebelumnya atau akan puasa sehari setelahnya.” (H.r. Bukhari dan Muslim)

2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,
نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم أن يفرد يوم الجمعة بصوم
Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyendirikan hari Jumat untuk berpuasa.” (H.r. Ahmad; sanadnya dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)

3. Dari Junadah Al-Azdi; beliau mengatakan,
دخلت على رسول الله صلى الله عليه و سلم في سبعة نفر من الأزد أنا ثامنهم يوم الجمعة ونحن صيام فدعانا رسول الله صلى الله عليه و سلم إلى طعام بين يديه فقلنا انا صيام قال هل صمتم أمس قلنا لا قال فهل تصومون غدا قلنا لا قال فافطروا ثم خرج إلى الجمعة فلما جلس على المنبر دعا بإناء من ماء فشربه والناس ينظرون إليه ليعلمهم أنه لا يصوم يوم الجمعة

Saya menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Jumat bersama tujuh orang dari suku Azd, dan saya adalah orang kedelapan. Saat itu, kami sedang berpuasa. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengundang kami untuk makan di depannya. Kami pun mengatakan, ‘Saya sedang puasa.’ Beliau bertanya, ‘Apakah kemarin kalian puasa?’ Kami menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah besok kalian akan berpuasa?’ Kami menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Berbukalah!’ Lalu beliau berangkat shalat Jumat. Ketika beliau di atas mimbar, beliau minta dibawakan air, kemudian beliau minum dan orang-orang melihatnya, untuk mengajari mereka bahwa beliau tidak berpuasa di hari Jumat.” (H.r. Ibnu Abi Syaibah; dinilai sahih oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar)

4. Dari Ummul Mukminin, Juwairiyah binti Al-Harits radhiallahu ‘anha; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya di hari Jumat, sementara dia sedang berpuasa. Beliau bertanya, “Apakah kemarin kamu puasa?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Apakah besok kamu mau puasa?” Beliau menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Berbukalah!” (H.r. Bukhari, Abu Daud, dan Ibnu Abi Syaibah)

5. Dari Laila, istri Basyir radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Sesungguhnya, Basyir bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Bolehkah saya berpuasa di hari Jumat dan tidak berbicara dengan seorang pun di hari itu?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
لا تصم يوم الجمعة الا في أيام هو أحدها أو في شهر وأما أن لا تكلم أحدا فلعمرى لأن تكلم بمعروف وتنهى عن منكر خير من ان تسكت
Janganlah kamu berpuasa di hari Jumat, kecuali jika kamu berpuasa beberapa hari –salah satunya adalah hari Jumat– atau puasa sebulan. Adapun tentang dirimu yang tidak ingin berbicara dengan seorang pun maka sungguh engkau berbicara yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran itu lebih baik daripada engkau diam.” (H.r. Ahmad, Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir, dan Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Tidak boleh mengkhususkan hari Jumat untuk shalat malam
Sebagian orang beranggapan bahwa kita dianjurkan untuk memperbanyak shalat tahajud di malam Jumat karena malam ini memiliki keutamaan yang banyak. Anggapan ini adalah anggapan yang salah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk mengkhususkan malam Jumat untuk ibadah.
1. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تختصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي ولا تخصوا يوم الجمعة بصيام من بين الأيام إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم
Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat untuk tahajud dan meninggalkannya di malam yang lain. Jangan pula mengkhususkan siang harinya untuk berpuasa, kecuali dalam rangkaian puasa kalian.” (H.r. Muslim)

2. Dari Muhammad bin Sirrin; beliau mengatakan,
Dahulu, Abu Darda’ menghidupkan malam Jumat dengan ibadah, dan beliau berpuasa di siang harinya. Suatu ketika, datanglah Salman –dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempersaudarakan keduanya– kemudian beliau tidur di rumahnya. Salman pun memperhatikan Abu Darda’ dan tidak membiarkannya, sampai Abu Darda’ tidur dan tidak berpuasa. Maka datanglah Abu Darda’ menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan perjumpaannya dengan Salman. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Uwaimir (nama asli Abu Darda’), Salman lebih tahu daripada kamu. Janganlah mengkhususkan malam Jumat untuk shalat dan siang harinya untuk puasa.” (H.r. Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf)

Anjuran untuk membaca surat khusus ketika shalat subuh di hari Jumat
Dianjurkan bagi orang yang melaksanakan shalat subuh di hari Jumat untuk membaca surat As-Sajdah di rekaat pertama dan surat Al-Insan di rekaat kedua.
  1. Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika shalat subuh di hari Jumat, membaca “alif-lam-mim, as-sajdah” (surat As-Sajdah) dan “hal ata ‘alal insani …” (surat Al-Insan). Sementara, pada shalat Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Jumu’ah dan surat Al-Munafiqun. (H.r. Muslim dan Abu Daud)
  2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Dahulu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika shalat subuh di hari Jumat, membaca ‘alif-lam-mim … tanzil, as-sajdah‘ (surat As-Sajdah) dan ‘hal ata ‘alal insani‘ (surat Al-Insan).” (H.r. Bukhari dan Muslim)
Sebagian malaikat duduk di depan pintu masjid
Di hari Jumat, Allah mengutus beberapa malaikat untuk berjaga di pintu masjid, mencatat setiap orang yang datang jumatan sebelum khatib naik mimbar.

1. Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا كان يوم الجمعة قعدت الملائكة على أبواب المسجد فيكتبون الناس من جاء من الناس على منازلهم فرجل قدم جزورا ورجل قدم بقرة ورجل قدم شاة ورجل قدم دجاجة ورجل قدم عصفورا ورجل قدم بيضة قال فإذا أذن المؤذن وجلس الإمام على المنبر طويت الصحف ودخلوا المسجد يستمعون الذكر
“Apabila hari Jumat datang, para malaikat duduk di depan pintu masjid-masjid. Mereka mencatat setiap orang yang datang sesuai dengan waktu kedatangan mereka. Ada orang yang seperti berkurban unta, ada yang seperti berkurban sapi, ada yang seperti berkurban kambing, ada yang seperti berkurban ayam, ada yang seperti berkurban burung, dan ada yang seperti berkurban telur. Ketika muazin melakukan azan dan imam sudah duduk di mimbar maka buku catatan ditutup dan mereka masuk masjid, mendengarkan khotbah.” (H.r. Ahmad; sanadnya dinilai hasan oleh Syu’aib Al-Arnauth)

2. Dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,
إذا كان يوم الجمعة قامت الملائكة بأبواب المسجد فيكتبون الناس على منازلهم الاول فإن تأخر رجل منهم عن منزله دعت له الملائكة يقولون اللهم إن كان مريضا فاشفه اللهم إن كانت له حاجة فاقض له حاجته فلا يزالون كذلك حتى إذا خرج الامام طويت الصحف ثم ختمت فمن جاء بعد نزول الامام فقد أدرك الصلاة ولم يدرك الجمعة
Apabila hari Jumat datang, malaikat berjaga di pintu-pintu masjid. Mereka mencatat setiap orang yang datang sesuai tingkat kedatangannya. Apabila ada orang yang telat datang maka malaikat ini berdoa untuknya. Mereka memanjatkan doa, ‘Ya Allah, jika dia sakit maka sembuhkanlah dia, dan jika dia punya kepentingan maka selesaikanlah kebutuhannya.’ Mereka terus melakukan hal itu, sampai imam datang. Ketika imam datang, buku catatan ditutup kemudian distempel. Barang siapa yang datang setelah imam turun maka dia hanya mendapatkan shalat dan tidak mendapatkan jumatan.”

Keterangan:
Sanad hadis ini hasan. Hanya saja, statusnya mauquf sampai Abu Umamah. Artinya, ini adalah perkataan Abu Umamah radhiallahu ‘anhu.

Di hari jumat terdapat satu waktu yang mustajab
1. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyinggung hari Jumat, kemudian beliau bersabda,
فيه ساعة لا يوافقها عبد مسلم وهو قائم يصلي يسأل الله تعالى شيئا إلا أعطاه إياه
Di hari Jumat, ada satu waktu, apabila ada seorang muslim melakukan shalat dan dia memohon sesuatu kepada Allah, pasti Allah beri.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan tangannya untuk menunjukkan bahwa waktu itu hanya sebentar. (H.r. Bukhari dan Muslim)
2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خير يوم طلعت فيه الشمس يوم الجمعة فيه خلق آدم وفيه تقوم الساعة وفيه ساعة لا يسأل الله عز و جل فيها عبد يصلى خير الا أعطاه الله وقللها وقال بيده هكذا انها قليلة
Hari terbaik saat matahari terbit adalah hari Jumat. Di hari ini, Adam diciptakan; di hari ini pula, kiamat terjadi; di hari Jumat terdapat satu waktu, apabila ada seorang hamba yang shalat, memohon kepada Allah di waktu itu, maka Allah akan memberikan pintanya.” (H.r. Abu Daud Ath-Thayalisi; statusnya hasan lighairihi)

3. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن في الجمعة ساعة لا يوافقها مسلم وهو في صلاة يسأل الله خيرا الا آتاه إياه قال وقللها
Sesungguhnya, di hari Jumat, ada satu waktu; tidaklah seorang muslim yang shalat, dia memohon kebaikan kepada Allah, dan bertepatan dengan waktu tersebut, kecuali Allah pasti akan mengabulkannya.” (H.r. Ahmad; statusnya sahih)

Anjuran memperbanyak salawat di hari Jumat
1. Dari Aus bin Aus radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أفضل أيامكم يوم الجمعة فيه خلق آدم وفيه قبض وفيه النفخة وفيه الصعقة فاكثروا على من الصلاة فيه فان صلاتكم معروضة على فقالوا يا رسول الله وكيف تعرض عليك صلاتنا وقد أرمت يعنى وقد بليت قال إن الله عز و جل حرم على الأرض أن تأكل أجساد الأنبياء صلوات الله عليهم
Di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam meninggal; di hari itu, tiupan sangkakala pertama dilaksanakan; di hari itu pula, tiupan kedua dilakukan. Oleh sebab itu, perbanyaklah membaca salawat untukku di hari Jumat karena salawat kalian ditunjukkan kepadaku.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana salawat itu ditunjukkan kepada Anda padahal Anda telah menjadi tanah (mati)?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya, Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi –shallallahu ‘alahim ajma’in–.” (H.r. Ahmad; sanadnya dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)

2. Dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاةِ فِي كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ , فَإِنَّ صَلاةَ أُمَّتِي تُعْرَضُ عَلَيَّ فِي كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ , فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَيَّ صَلاةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّي مَنْزِلَةً
Perbanyaklah membaca salawat untukku setiap hari Jumat, karena salawat umatku ditunjukkan kepadaku setiap hari Jumat. Siapa saja yang paling banyak salawatnya untukku maka dia adalah orang yang paling dekat kedudukannya denganku.”

Keterangan:
Status hadis ini diperselisihkan oleh para ulama ahli hadis. Ada yang menilainya kuat dan ada yang menilainya dhaif. Di antara ulama yang menilainya dhaif adalah Imam Adz-Dzahabi dan Syekh Nashiruddin Al-Albani. Adapun ulama yang menerima hadis ini di antaranya adalah As-Suyuti. Hadis ini juga disebutkan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib; beliau mengatakan, “Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad hasan.”

Kiamat terjadi di hari Jumat
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خير يوم طلعت عليه الشمس يوم الجمعة فيه خلق آدم وفيه أدخل الجنة وفيه أخرج منها ولا تقوم الساعة إلا في يوم الجمعة
Hari terbaik saat matahari terbit adalah hari Jumat. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam dimasukkan ke surga; di hari itu pula, Adam dikeluarkan dari surga; dan kiamat tidak akan terjadi kecuali di hari Jumat.” (H.r. Muslim, Ahmad, dan Turmudzi)

Orang yang meninggal di hari Jumat akan dilindungi dari fitnah (ujian) alam kubur
Dari Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ما من مسلم يموت يوم الجمعة أو ليلة الجمعة الا وقاه الله فتنة القبر
Tidaklah seorang muslim yang meninggal di hari Jumat atau malam Jumat, kecuali Allah akan lindungi dirinya dari fitnah (ujian) alam kubur.” (H.r. Ahmad; dinilai sahih oleh Ahmad Syakir serta Al-Albani)

Anjuran membaca surat Al-Kahfi pada malam atau siang hari Jumat
1. Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dirinya dan Ka’bah.” (H.r. Ad-Darimi; Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)

2. Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (H.r. An-Nasa’i dan Baihaqi; Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)

Sumber

Postingan Lama Beranda