Minggu, 13 Juli 2008

Hukum Meniup Terompet Pada Tahun Baru

Hukum Meniup Terompet Pada Tahun Baru

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saat ini banyak orang berjualan terompet, persiapan tahun baru.

Pertanyaan:

a. Apa hukum membunyikan terompet?

b. Apa pula hukum membunyikan terompet di malam tahun baru?
Matur nuwun
dari: Tri K

Jawaban:

Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Pertama, terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis berikut:

عن أبي عمير بن أنس عن عمومة له من الأنصار قال اهتم النبي صلى الله عليه و سلم للصلاة كيف يجمع الناس لها فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فاذا رأوها أذن بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكروا له القنع شبور اليهود فلم يعجبه ذلك وقال هو من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من فعل النصارى فانصرف عبد الله بن زيد بن

Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)

Setelah menyebutkan hadis di atas, Syaikhul islam mengatakan, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau tidak suka dengan terompet gaya yahudi yang ditiup, beliau beralasan, itu adalah kebiasaan Yahudi…(Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, Hal.117 – 118)

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa terompet termasuk benda yang tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meniru kebiasaan orang Yahudi. Seorang yang mencintai Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci Yahudi tentunya akan lebih memilih petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada petunjuk Yahudi yang sesat.

Kedua, Membunyikan Terompet Tahun Baru
Pada rubrik sebelumnya, telah ditegaskan bahwa tahun baru termasuk hari raya orang kafir. Keterangan selengkapnya bisa anda baca di: http://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru

Sementara itu, semua orang sadar bahwa membunyikan terompet tahun baru, hakikatnya adalah turut bergembira dan merayakan kedatangan tahun baru. Dan sikap semacam ini tidak dibolehkan. Seorang mukmin yang mencintai agamanya, dan membenci ajaran kekafiran akan berusaha menghindarinya semaksimal mungkin.

Dengan demikian, membunyikan terompet di tahun baru berarti melakukan dua pelanggaran; pertama, membunyikan terompet itu sendiri, yang ini merupakan kebiasaan dan ajaran orang Yahudi dan kedua, perbuatan ini termasuk turut memeriahkan hari raya orang kafir.

Allahu a’lam

Sumber: www.KonsultasiSyariah.com

Publsih: artikelassunnah.blogspot.com

Kamis, 03 Juli 2008

Apakah Infus Membatalkan Puasa ?



Pada tulisan yang lalu, dijelaskan terdapat 3 jenis suntikan yang tidak membatalkan puasa. Kali ini kita akan membahas mengenai jenis suntik yang di suntikan ke pembuluh darah yang berisi cairan nutrisi.

Suntikan nutrisi yang lebih dikenal dengan infus merupakan larutan steril yang mengandung bahan nutrisi yang dibutuhkan agar pasien tetap hidup, dengan menyuntikkannya melalui selang yang disambung dengan jarum, kemudian disuntikkan di pembuluh darah pada pasien.

Untuk lebih mengetahui pentingnya air bagi tubuh, perlu diketahui sesungguhnya tubuh terdiri 70%  cairan dari total berat badan. Tubuh akan kehilangan air dan garam ketika muntah, diare, sering buang air kecil, saat cuaca yang sangat panas seperti yang terjadi ketika haji, atau saat demam. Ketika dehidrasi atau sebelum operasi -baik menggunakan bius total maupun lokal- pasien dilarang makan beberapa saat namun ia membutuhkan garam, maka kebutuhan ini diberikan secara infus.

Infus mengandung cairan steril dengan sedikit natrium klorida (garam), dekstrosa (gula) yang disimpan dalam paket kaca atau kantong plastik yang dapat digantung di tempat tidur pasien. Larutan gula dan garam dapat mencukupi cairan dan kalori yang dibutuhkan orang sakit untuk jangka waktu yang pendek. Setiap 50mg gula setara dengan 200kalori.

Suntikan nutrisi membatalkan puasa sekalipun ia tidak masuk melalui kerongkongan namun ia berfungsi seperti makanan dan minuman. Hal ini sangat jelas karena suntikan nutrisi diberikan pada pasien yang tidak mampu untuk memakan makanan,  atau yang tidak diizinkan untuk memakan makanan karena sakitnya, atau karena membahayakan penyakitnya, agar dapat bertahan hidup melalui penyuntikan nutrisi untuk waktu yang lama walaupun hanya sedikit yang dimasukkan.

Apabila para ulama fiqih menghukumi batalnya puasa dengan memakan batu atau kerikil padahal ia bukanlah nutrisi dan tidak bermanfaat bagi tubuh, maka hukum dengan batalnya puasa disebabkan infus ini lebih utama, karana peranannya yang sangat jelas sekalipun berbuka dengan suntikan ini tidak sama secara sepenuhnya dengan memakan melalui mulut yang bisa merasakan lezat dan kenyang dan terisinya lambung akan tetapi ia hampir mencukupinya sehingga tidak butuh makan.

Menyuntikkan nutrisi berbeda dengan menyuntikkan obat pada tubuh, karena menyuntikkan obat sekalipun tubuh mengambil manfaat darinya namun  sangat sedikit untuk nutrisi. Tidak mungkin dikatakan bahwa orang yang sakit dapat hidup dengan suntikan tersebut tanpa makan. Adapun suntikan nutrisi dia menghilangkan hikmah dari puasa, karena ia memberikan nutrisi pada tubuh dan melapangkan aliran darah dalam pembuluh darah. Dan diketahui bahwa disyariatkannya puasa untuk menyempitkan aliran darah yang merupakan tempat jalannya syetan.

Telah disahkan dalam keputusan Majma’ Al Fiqh Al Islami (divisi OKI) dalam rapat ke-sepuluh no.93 menyebutkan hal-hal yang tidak membatalkan puasa : (8. Menyuntikkan obat di kulit atau otot atau pembuluh darah, yang bukan cairan nutrisi.)

Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)


Sumber

Hukum Menghirup Minyak Wangi Saat Berpuasa

 Hukum Menghirup Minyak Wangi Saat Berpuasa
 
Menghirup minyak wangi tidak membatalkan puasa, karena ia dibutuhkan oleh banyak orang. Seandainya membatalkan puasa, pastilah Nabi Muhammad  shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskannya, sebagaimana beliau menjelaskan hukum yang dibutuhkan masyarakat secara umum lainnya.  Tidak ada satu hadispun yang disandarkan pada beliau dalam masalah ini, menunjukkan bolehnya menghirup minyak wangi bagi orang puasa.

Asal hukum segala sesuatu adalah boleh. Sebagaimana mencium bau tidak bisa di hindari setiap orang, dan juga tidak masuk ke kerongkongan.  Mencium parfum tidak menghilangkan hakikat puasa, karena bukan makan dan minum, menghirupnya bukan berarti memasukkan makanan atau minuman, tetapi ia seperti bernafas, telah dimaklumi bahwa bernafas bukanlah hal yang membatalkan puasa.

Tetapi ulama mazhab Maliki dan Syafi’i memakruhkan memakai minyak wangi bagi orang berpuasa. Dikarenakan menghindari memakai minyak wangi dapat mencegah anggota badan untuk tidak melakukan hal yang diinginkan yang dapat melemahkan jiwa terhadap nafsu dan menguatkan jiwa untuk melakukan ketaatan.

Namun menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, dan merupakan pendapat yang lebih kuat adalah menggunakan minyak wangi saat berpuasa tidak makruh. Karena sesungguhnya lemahnya jiwa terhadap nafsu, serta kuat untuk melakukan ketaatan, adalah dengan menghindari apa-apa yang membatalkan puasa -yang nampak maupun yang tidak tampak- yang telah diterangkan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadist-hadistnya.

Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fis Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)



Jumat, 27 Juni 2008

ISTIMEWANYA HARI JUMAT DARI NASH / DALIL



 ISTIMEWANYA HARI JUMAT DARI NASH / DALIL 

Hari Jum'at merupakan hari yang agung di antara hari-hari lainnya. Di dalamnya banyak berkah dan karunia. Selayaknya hamba muslim giat dan sungguh-sungguh memanfaatkan hari tersebut. Apabila selesai shalat Jum'at maka bertebaranlah di muka bumi mencari karunia Allah dengan menjalin silaturahim, menjenguk orang sakit, dan banyak mengingat Allah sebagaimana firman-Nya,

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung." (QS. Al-Jum'ah: 10)

Pada hari itu, Allah mewajibkan shalat Jum'at dan khutbahnya. Memerintahkan kepada mereka agar bersama-sama mendatanginya untuk menyatukan hati dan membina persatuan mereka. Fungsi lainnya, kegiatan Jum'atan menjadi media taklim (pengajaran) untuk orang jahil di antara mereka, dan untuk memberikan peringatan bagi yang lalai. Juga sebagai media meluruskan orang yang menyimpang. Oleh sebab itu, Allah mengharamkan semua kesibukan dengan urusan dunia dan setiap aktifitas yang memalingkan dari menghadiri Shalat Jum'at saat sudah dikumandang panggilan Shalat.

Allah telah menyediakan janji istimewa bagi hamba-Nya yang memuliakan hari tersebut dengan pahala yang besar ampunan dosa selama satu pekan. Yakni apabila ibadah Jum'at yang dikerjakan hamba tersebut baik dan menghiasinya dengan syarat-syarat kesempurnaanya.

Diriwayatkan dari Aus bin Aus Radliyallah 'Anhu, berkata, "aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun." (HR. Abu Dawud no. 1077, al-Nasai no. 1364 Ahmad no. 15585)

Diriwayatkan dari Salman Radliyallah 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

"Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci semampunya, berminyak dengan minyaknya atau mengoleskan minyak wangi yang di rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan), kemudian dia mendirikan shalat sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan khutbah dengan seksama ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara Jum’at tersebut dan Jum’at berikutnya." (HR. Bukhari dalam Shahih-nya, no. 859)

Pada hari Jum'at terdapat satu waktu yang mubarakah (diberkahi) yang ditunjukkan oleh hadits shahih dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah membicarakan tentang hari Jum'at lalu beliau bersabda,

إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَقَالَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا

"Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, -yang kami pahami- untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat)." (Muttafaq 'Alaih)

Maka hendaknya kita menyibukkan diri dengan berbagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah, berbekal diri dengan takwa, amalan-amalan sunnah, zikir, doa, dan memperbanyak shalawat kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

Dari Aus bin Aus Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam:

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ قَالَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرَمْتَ قَالَ يَقُولُونَ بَلِيتَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ

"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Karenanya perbanyaklah shalawat atasku pada hari itu, karenasesungguhnya shalawat kalian akan disampaikan kepadaku. Aus berkata: para shahabat berkata: "Ya Rasulallah, bagaimana shalawat kami atasmu akan disampaikan padamu sedangkan kelak engkau telah lebur dengan tanah?" Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad para Nabi." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dengan sanad yang shahih)

Hendaknya pada hari itu, kaum muslimin mengosongkan hati dari memikirkan kesibukan duniawi, lalu menyibukkan diri dengan taubat dan istighfar, zikir, bertasbih dan membaca Al-Qur'an. Khususnya membaca surat al-Kahfi, seperti yang ditunjukkan hadits dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ َقَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

"Siapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul 'Atiq." (HR. Al-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no. 736 dan Shahih al-Jami’, no. 6471)

Masih dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu,

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ أَضَآءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ

"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi di hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum'at." (HR. Al-Hakim: 2/368 dan Al-Baihaqi: 3/249. Ibnul Hajar mengomentari hadits ini dalam Takhrij al-Adzkar, “Hadits hasan.” Beliau menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits paling kuat tentang anjuran membaca surat Al-Kahfi Shahih al-Jami’, no. 6470)

Sumber: https://www.facebook.com/pages/Yusuf-Mansur-Network/109056501839?fref=ts

Sabtu, 14 Juni 2008

Rukun Islam (ada lima perkara)



Rukun Islam (ada 5)
 
Sejatinya manusia dilahirkan sebagai seorang muslim di dunia ini. Dalam ajaran islam, bayi yang baru lahir telah di islamkan oleh Allah semenjak ia akan dilahirkan di Dunia. Walaupun demikian, banyak agama yang punya ajaran tersendiri, begitu juga dengan Islam.

Dalam agama islam, terdapat lima pilar yang menciri khaskan seorang muslim. Pilar ini disebut sebagai Rukun islam. Rukun Islam inilah yang menjadi pedoman umum seroang muslim dalam beribadah kepada Allah.

Adapun Rukun Islam itu sendri, antara lain:

1.Syahadat (Pengakuan bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah, selain Allah swt)
2.Mendirikan shalat.
3.Menunaikan zakat.
4.Puasa pada bulan Ramadhan dan
5.Haji ke Baitullah Al-Haram.

Makna syahadat

Syahadat, diartikan sebagai gerbang untuk memenuhi fitrah manusia, yaitu untuk beribada kepada Allah swt. syahadat juga meerupakan inti sari dari agama islam. Syahadat bermakna "Menolak" dan "menetapkan".

Pertama, kita menolak bahwa kita menolak segala sesembahan selain dari pada Allah dan kedua, kita meneatapkan bahwa hanya Allah lah Tuhan Yang patut kita sembah

Sedangkan untuk rukun kedua dan ketika, lebih ditekankan pada manusia untuk menjalankan ibadahnya kepada Allah swt. Rukun islam tidak lain bermakna untuk menjadi pedoman bagi manusia, agar selalu mengingat Allah dan senantiasa beribadah kepadanya.

 - See more at: http://www.islamnyamuslim.com/2013/01/makna-rukun-iman-dan-rukun-islam_8.html#sthash.BtaBWqoh.dpuf

Makna Rukun Iman



Rukun Iman

Dalam agama islam dikenal dua pilar penting yang menjadi pedoman hidup bagi seorang muslim, yaitu Rukun Iman dan Rukun Islam. Iman. Menurut bahasa, artinya membenarkan. Sedangkan, iman menurut istilah syariat, maksudnya mengakui dengan lisan (perkataan), membenarkan (tashdiiq) dengan hati dan mengamalkannnya dengan anggota tubuh.

Adapun Rukun iman itu sendiri terdiri atas 6 rukun antara lain:

1. Iman kepada Allah.
2. Iman kepada para malaikat.
3. Iman kepada kitab-kitab Allah.
4. Iman kepada Nabi dan Rasul
5. Iman kepada had akhir (kiamat).
6. Iman kepada Qodar Allah yang baik atau yang buruk.

Untuk memudahkan untuk memahami Makna masing-masing rukun kita hanya berpedoman pada pengertian iman itu sendiri, yaitu:

Mengakuinya dengan lisan
Membenarkannya dengan hati dan kemudian
Mengamalkannya dengan anggota tubuh.

1. Makna iman kepada Allah

Iman kepada Allah bermakna bahwa kita meyakini tentang penjelasan Allah dan Rasulnya mengenai keberadaan Tuhan. Untuk lebih terperinci lagi, makna iman kepada Allah dapat kita jabarkan dalam empat poin.
Pertama, meyakini bahwa penciptaan manusia adalah kehendak Allah dan tidak mahkluk lain yang terdapat di semesta alam tanpa pengetahuan Allah swt, kedua ialah meyakini bahwa Allah lah yang menciptakan bumi dan alam semesta dan Allah pulalah yang memberikan reski kepada manusia dan mahkluk lainnya. Ketiga, yaitu meyakini bahwa Allahlah yang patut disembah dan hanya kepadaNyalah segala ibadah ditujukan, misalnya berzikir, sujud, berdoa, dan meminta. Semuanya hanya kepada Allah semata. Keempat yaitu meyakini sifat-sifat Allah yang tercantum dalam alquran (Asmaul Husna)

2. Makna Beriman kepada Malaikat Allah

Malaikat ialah mahkuluk gaib yang diciptakan Allah dari cahaya, dengan ketaatan selalu menjalankan perintah Allah dan kesanggupannya untuk beribadah kepada Allah. Malaikat diciptakan tidak memiliki sikap ketuhanan dan hanya Allahlah Tuhan semesta alam. Jumlah malaikat sangat banyak dan semuanya tunduk dan menjalankan perintah Alla swt.

Makna beriman kepada malaikat dapat dijabarkan kedalam empat poin: pertama, mengimani wujud mereka.

Kedua, mengimani nama-nama malaikat yang telah kita ketahui namanya, sedangkan yang kita tidak ketahui namanya kita mengimaninya secara Ijmal (garis besar).

Ketiga, mengimani sifat malaikat yang terdapat dalam hadis, misalnya Rasullullah saw, pernah bertemu langsung dengan malaikat jibril yang memiliki 600 sayap (Bukhari) di hadis lain dikatakan setiap sayap malaikat jibril menutupi setiap ufuk (Ahmad).

Dan Keempat, yaitu mengimani tugas malaikat seperti yang telah diberitahukan kepada kita. Malaikat senantiasa beribada kepada Allah; bertasbih siang dan malam dan berthawaf di Baitul Ma'mur dan lain sebagainya.

3. Makna beriman kepada Kitab-kitab Allah

pertama, mengimani bahwa kitab itu datangnya dari Allah swt.
Kedua, mengimani kitab tersebut baik secara rinci (tafshil) maupun secara garis besar (ijmal), tafshil artinya mengimani bahwa kitab yang diturunkan kepada Nabi ini adalah kitab ini, sedangkan secara garis besar kita meyaini bahwa kitab diturunkan kepada  Nabi dan Rasul meskipun tidak diketahui namanya.

Ketiga, yaitu membenarkan perkataan yang tertulis dalam kitab-kitab tersebut yang masih murni (Belum dirubah).

Keempat, mengamalkan hukum yang tertulis dalam kitab tersebut selama kitab tersebut belum "dihapus", yang dimaksud dengan kata dihapus disini ialah, kita hanya mengimani satu kitab saja yaitu Al quran, karena kehadiran Al quran mengakibatkan kitab-kitab sebelumnya menjadi mansukh (dihapus). Al quran ialah kitab yang mewakili setiap ummat sampai akhir masa.

4. Makna beriman kepada Nabi dan Rasul

Beriman kepada Nabi dan Rasul, bermakna bahwa kita meyakini Nabi dan Rasul ialah manusia utusan Allah yang diutus di muka bumi untuk menyampaikan kabar gembira dan ancaman. Meyakini bahwa Nabi dan Rasul adalah mahkluk yang diutus Allah ke Bumi untuk memberi petunjuk ke umat manusia hingga kembali ke jalan lurus. Beriman kepada Nabi dan Rasul artinya ialah memercayai segala ajarannya baik dari lisan maupun sebagai sauri teladan. Dengan mengetahui maka beriman kepada Nabi dan Rasul, Manusia sebagai hamba yang mulia sudah sepantasnya meyakininya dan mengikuti jejak suri teladan Nabi dan Rasul

5. Makna beriman kepada hari akhir

Beriman kepada hari akhir artinya kita meyakini tanda-tanda akan datangnya hari kiamat, seperti lahirnya dajjal turunnya Isa as. Datangnya Ya'juj dan Ma'juj, terbitnya matahari dari  barat. Kemudiaan diangkatnya ilmu dari muka bumi yang ditandai dengan wafatnya para ulama, semakin banyak terjadi perzinaan, amanah tidak lagi dijalankan, urusan diserahkan kepada yang bukan ahlihnya, jumlah perempuan jauh melebihi jumlah lak-laki dan terjadi kekacauan dan pembunuhan dimana-mana.

Selain itu Pula, makna beriman kepada hari akhir yaitu kita mengimani kejadian gaib lainnya seperti dibangkitkannya manusia dari kubur, dikumpulkannya manusia di padang mashar, adanya hari pembalasan, adanya siksa kubur dan nikmat kubur, dan meyakini adanya surga dan neraka. Semua dilakukan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah.

6. Makna beriman kepada qada dan qadar

Makna beriman kepada qada dan qadar artinya ialah kita mengimani bahwa apapun yang terjadi di muka bumi bahkan kepada diri kita sendiri sebagai manusia baik maupun buruk merupakan kehendak dari Allah swt.

Namun keburukan tersebut tidak dinisbahkan kepada Allah, melainkan kepada manusia sebagai mahkluk ciptaanNya, sedangkan jika keburukan tersebut dikaiitkan dengan Allah, maka keburukan tersebut merupakan suatu bentuk keadilan terhadap sesuatu pihak yang tidak dapat terduga oleh pengetahuan manusia. Allah menciptakan mudharat pastilah ada maslahat. Di setiap keburukan terdapat makna yang mendalam, baik itu diketahui oleh manusia, maupun tidak diketahui oleh manusia.

- See more at: http://www.islamnyamuslim.com/2013/01/makna-rukun-iman-dan-rukun-islam_8.html#sthash.BtaBWqoh.dpuf

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda