Kamis, 03 Juli 2008

Apakah Infus Membatalkan Puasa ?



Pada tulisan yang lalu, dijelaskan terdapat 3 jenis suntikan yang tidak membatalkan puasa. Kali ini kita akan membahas mengenai jenis suntik yang di suntikan ke pembuluh darah yang berisi cairan nutrisi.

Suntikan nutrisi yang lebih dikenal dengan infus merupakan larutan steril yang mengandung bahan nutrisi yang dibutuhkan agar pasien tetap hidup, dengan menyuntikkannya melalui selang yang disambung dengan jarum, kemudian disuntikkan di pembuluh darah pada pasien.

Untuk lebih mengetahui pentingnya air bagi tubuh, perlu diketahui sesungguhnya tubuh terdiri 70%  cairan dari total berat badan. Tubuh akan kehilangan air dan garam ketika muntah, diare, sering buang air kecil, saat cuaca yang sangat panas seperti yang terjadi ketika haji, atau saat demam. Ketika dehidrasi atau sebelum operasi -baik menggunakan bius total maupun lokal- pasien dilarang makan beberapa saat namun ia membutuhkan garam, maka kebutuhan ini diberikan secara infus.

Infus mengandung cairan steril dengan sedikit natrium klorida (garam), dekstrosa (gula) yang disimpan dalam paket kaca atau kantong plastik yang dapat digantung di tempat tidur pasien. Larutan gula dan garam dapat mencukupi cairan dan kalori yang dibutuhkan orang sakit untuk jangka waktu yang pendek. Setiap 50mg gula setara dengan 200kalori.

Suntikan nutrisi membatalkan puasa sekalipun ia tidak masuk melalui kerongkongan namun ia berfungsi seperti makanan dan minuman. Hal ini sangat jelas karena suntikan nutrisi diberikan pada pasien yang tidak mampu untuk memakan makanan,  atau yang tidak diizinkan untuk memakan makanan karena sakitnya, atau karena membahayakan penyakitnya, agar dapat bertahan hidup melalui penyuntikan nutrisi untuk waktu yang lama walaupun hanya sedikit yang dimasukkan.

Apabila para ulama fiqih menghukumi batalnya puasa dengan memakan batu atau kerikil padahal ia bukanlah nutrisi dan tidak bermanfaat bagi tubuh, maka hukum dengan batalnya puasa disebabkan infus ini lebih utama, karana peranannya yang sangat jelas sekalipun berbuka dengan suntikan ini tidak sama secara sepenuhnya dengan memakan melalui mulut yang bisa merasakan lezat dan kenyang dan terisinya lambung akan tetapi ia hampir mencukupinya sehingga tidak butuh makan.

Menyuntikkan nutrisi berbeda dengan menyuntikkan obat pada tubuh, karena menyuntikkan obat sekalipun tubuh mengambil manfaat darinya namun  sangat sedikit untuk nutrisi. Tidak mungkin dikatakan bahwa orang yang sakit dapat hidup dengan suntikan tersebut tanpa makan. Adapun suntikan nutrisi dia menghilangkan hikmah dari puasa, karena ia memberikan nutrisi pada tubuh dan melapangkan aliran darah dalam pembuluh darah. Dan diketahui bahwa disyariatkannya puasa untuk menyempitkan aliran darah yang merupakan tempat jalannya syetan.

Telah disahkan dalam keputusan Majma’ Al Fiqh Al Islami (divisi OKI) dalam rapat ke-sepuluh no.93 menyebutkan hal-hal yang tidak membatalkan puasa : (8. Menyuntikkan obat di kulit atau otot atau pembuluh darah, yang bukan cairan nutrisi.)

Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)


Sumber

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 comments:

Posting Komentar