Kamis, 03 Juli 2008

Hukum Menghirup Minyak Wangi Saat Berpuasa

 Hukum Menghirup Minyak Wangi Saat Berpuasa
 
Menghirup minyak wangi tidak membatalkan puasa, karena ia dibutuhkan oleh banyak orang. Seandainya membatalkan puasa, pastilah Nabi Muhammad  shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskannya, sebagaimana beliau menjelaskan hukum yang dibutuhkan masyarakat secara umum lainnya.  Tidak ada satu hadispun yang disandarkan pada beliau dalam masalah ini, menunjukkan bolehnya menghirup minyak wangi bagi orang puasa.

Asal hukum segala sesuatu adalah boleh. Sebagaimana mencium bau tidak bisa di hindari setiap orang, dan juga tidak masuk ke kerongkongan.  Mencium parfum tidak menghilangkan hakikat puasa, karena bukan makan dan minum, menghirupnya bukan berarti memasukkan makanan atau minuman, tetapi ia seperti bernafas, telah dimaklumi bahwa bernafas bukanlah hal yang membatalkan puasa.

Tetapi ulama mazhab Maliki dan Syafi’i memakruhkan memakai minyak wangi bagi orang berpuasa. Dikarenakan menghindari memakai minyak wangi dapat mencegah anggota badan untuk tidak melakukan hal yang diinginkan yang dapat melemahkan jiwa terhadap nafsu dan menguatkan jiwa untuk melakukan ketaatan.

Namun menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, dan merupakan pendapat yang lebih kuat adalah menggunakan minyak wangi saat berpuasa tidak makruh. Karena sesungguhnya lemahnya jiwa terhadap nafsu, serta kuat untuk melakukan ketaatan, adalah dengan menghindari apa-apa yang membatalkan puasa -yang nampak maupun yang tidak tampak- yang telah diterangkan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadist-hadistnya.

Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fis Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 comments:

Posting Komentar