Hukum Menghirup Minyak Wangi Saat Berpuasa
Menghirup minyak wangi tidak membatalkan
puasa, karena ia dibutuhkan oleh banyak orang. Seandainya membatalkan
puasa, pastilah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjelaskannya, sebagaimana beliau menjelaskan hukum yang dibutuhkan
masyarakat secara umum lainnya. Tidak ada satu hadispun yang
disandarkan pada beliau dalam masalah ini, menunjukkan bolehnya
menghirup minyak wangi bagi orang puasa.
Asal hukum segala sesuatu adalah boleh.
Sebagaimana mencium bau tidak bisa di hindari setiap orang, dan juga
tidak masuk ke kerongkongan. Mencium parfum tidak menghilangkan hakikat
puasa, karena bukan makan dan minum, menghirupnya bukan berarti
memasukkan makanan atau minuman, tetapi ia seperti bernafas, telah
dimaklumi bahwa bernafas bukanlah hal yang membatalkan puasa.
Tetapi ulama mazhab Maliki dan Syafi’i
memakruhkan memakai minyak wangi bagi orang berpuasa. Dikarenakan
menghindari memakai minyak wangi dapat mencegah anggota badan untuk
tidak melakukan hal yang diinginkan yang dapat melemahkan jiwa terhadap
nafsu dan menguatkan jiwa untuk melakukan ketaatan.
Namun menurut mazhab Hanafi dan Hanbali,
dan merupakan pendapat yang lebih kuat adalah menggunakan minyak wangi
saat berpuasa tidak makruh. Karena sesungguhnya lemahnya jiwa terhadap
nafsu, serta kuat untuk melakukan ketaatan, adalah dengan menghindari
apa-apa yang membatalkan puasa -yang nampak maupun yang tidak tampak-
yang telah diterangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
hadist-hadistnya.
Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fis Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)
0 comments:
Posting Komentar