Pertama : Keumuman firman Allah
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki" (QS Al-Baqoroh : 223)
Ayat
ini menunjukkan seorang suami berhak melakukan segala cara jimak dalam
menikmati istrinya kecuali ada dalil yang melarang seperti menjimak
wanita yang haid dan nifas atau menjimak wanita di duburnya.
Kedua : Keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang wanita haid
اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
"Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)" (HR Muslim no 302)
Demikian
pula hadits ini menunjukkan seorang lelaki diperbolehkan melakukan
segala bentuk bersetubuh terhadap wanita yang haid (termasuk jika sang
wanita mengoral dzakarnya). Yang dilarang adalah menjimak kemaluan
istrinya yang sedang mengeluarkan najis, yaitu darah haid.
Ketiga :
Adapun kekhawatiran keluarnya najis tatkala terjadi proses oral seks,
maka jawabannya, tidak ada seorangpun yang membolehkan mencium kemaluan
pasangannya tatkala keluarnya najis. Akan tetapi pembicaraan kita
tatkala najis telah berhenti. Seseorang haram untuk sholat menghadap
Allah tatkala sedang keluar najisnya dari kemaluannya, akan tetapi
setelah beristinjaa dan berhenti najisnya maka ia boleh sholat menghadap
Allah. Hal ini menunjukkan bahwa najis ada waktu berhenti keluarnya
dari kemaluan, dan tatkala itulah baru diperbolehkan seseorang untuk
mencium kemaluan pasangannya.
Keempat : Cara
oral seks yang digandrungi oleh sebagian pasangan membantu mereka untuk
menjaga kemaluan mereka, sehingga mereka bisa berfantasi dengan sesuatu
yang halal dan tidak butuh mencari yang haram.
Dalil Para Ulama Yang Mengharamkan Oral SeksPertama :
Sikap oral seks adalah meniru-niru perbuatan orang-orang barat,
terutama para pezina dan pemain film porno. Dan kita dilarang mengikuti
adat kebiasaan orang kafir yang merupakan kekhususan mereka.
Kedua : Oral seks adalah mengikuti gaya binatang, karena kita dapati sebagian binatang jantang menjilat kemaluan binatang betina
Ketiga :
Mulut adalah anggota tubuh yang mulia yang digunakan untuk membaca
Al-Qur'an dan berdzikir kepada Allah, bagaimana bisa digunakan untuk
menjilat kemaluan pasangannya
Keempat : Madzi
(yaitu cairan yang keluar dari kemaluan tatkala timbul syahwat) adalah
najis menurut jumhur ulama. Dan sudah jelas jika seorang wanita menjilat
dzakar suaminya maka sudah bisa dipastikan ia akan menjilat madzi
tersebut.
Terlebih lagi lelaki yang menjilat bagian dalam vagina
wanita, maka sangat bisa dipastikan ia akan menjilat sisa-sisa air
kencing sang wanita.
Kelima : Berdasarkan
penelitian kedokteran modern menyebutkan bahwa dalam vagina wanita ada
bakteri-bakteri yang bisa berpindah ke lidah seorang lelaki yang
menjilat vagina tersebut, dan juga sebaliknya ada bakteri-bakteri yang
terdapat di mulut lelaki yang bisa berpindah ke vagina sang wanita
tatkala terjadi proses penjilatan vagina wanita. Padahal Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda;
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak boleh memberi kemudhorotan kepada diri sendiri dan juga kepada orang lain".Bahkan sebagian penelitian menyebutkan proses oral seks bisa menimbulkan kanker.
Pendapat Yang Terpilih??
Timbul kelainan-kelainan seksual di kalangan kaum kafir barat. Tatkala
mereka menyalurkan syahwat mereka pada perkara-perkara yang haram maka
jadilah mereka kehilangan rasa kepuasan dengan cara-cara yang halal dan
yang sesuai dengan fitroh dan harkat kemanusiaan. Sehingga timbullah
kelainan-kelainan seksual, seperti homo seksual, hubungan seks dengan
cara kasar, bahkan dengan menyakiti pasangannya agar timbul kepuasan.
Bahkan sebagian mereka hanya bisa puas jika berjimak dengan hewan
peliharaannya, wal'iyaadzu billah.
Yang sangat menyedihkah
–setelah tersebarnya video, para bola, dan internet- maka banyak kaum
muslimin yang menonton tayangan-tayangan film porno. Dan tidak diragukan
lagi bahwasanya larisnya praktek oral seks dikalangan kaum muslimin
setelah larisnya tayangan-tayangan tersebut. Dari sinilah sangat jelas
hikmah dari firman Allah
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ
اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
"Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka
perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya" (QS An-Nuur : 30-31)
Diantara akibat buruk dari menyaksikan tayangan-tayangan seperti ini adalah:
- Hilangnya rasa malu karena terlalu sering menyaksikan aurot para pezina
-
Hilangnya rasa cemburu dari hati kedua pasangan, bagaimana tidak?,
sementara sang istri membiarkan sang suami berledzat-ledzat menonton
aurot para wanita pezina pelaku film-film porno tersebut. Demikian juga
sang suami membiarkan sang istri berledzat-ledzat melihat aurot para
lelaki barat pezina dalam tayangan film-film porno tersebut.
-
Hilangnya rasa kepuasan terhadap pasangannya. Masing-masing
berangan-angan pasangannya bisa seperti tokoh yang ia saksikan dalam
tayangan-tayangan film porno tersebut. Dan diantara sebab timbul
banyaknya perceraian adalah akibat menyaksikan tayangan-tayangan film
porno. Sungguh Allah telah memberikan kepuasan kepada sang lelaki dengan
istri yang halal, akan tetapi tatkala ia menyaksikan film-film porno
maka dicabutlah rasa kepuasan tersebut, bahkan ia berangan-angan untuk
bisa berzina dengan wanita barat pezina yang dia lihat dalam tayangan
porno tersebut agar bisa berfantasi dengannya. Wal'iyaadzu billah.
-
Hilangnya rasa kepuasan dengan cara berhubungan seksual yang sesuai
dengan fitroh manusia. Betapa banyak lelaki yang sangat ingin
mempraktekkan anal seks (berjimak lewat dubur) setelah menonton
tayangan-tayangan seperti ini. Betapa banyak para wanita yang ingin
digerayangi lebih dari seorang lelaki setelah menyaksikan
tayangan-tayangan tersebut.
Tidak diragukan lagi bahwasanya
tersebarnya praktek oral seks di kalangan kaum muslimin adalah setelah
tersebarnya tayangan-tayangan tersebut. Bagaimanakah hukum syar'i
tentang praktek oral seks ini?
Tentu yang lebih hati-hati adalah
meninggalkan praktek oral seks. Mereka yang selalu menjaga pandangan
mereka dan bisa meraih kepuasan dengan cara-cara seks yang sesuai dengan
fitroh dan harkat manusia maka hendaknya mereka memuji dan bersyukur
kepada Allah. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri betapa banyak kaum pria
muslim yang tidak bisa merasakan kepuasan kecuali dengan praktek oral
seks –terutama setelah menyaksikan tayangan film porno-. Maka apakah
boleh bagi mereka untuk mempraktekan oral seks bersama istrinya yang
halal??!!
Jika kita memperhatikan perkataan para fuqohaa (ahli
fiqh) terdahulu maka kita dapati isyarat akan bolehnya praktek oral seks
meskipun praktek tersebut merupakan perkara yang qobiih (buruk). Untuk
menjelaskan hal ini mari kita renungkan poin-poin berikut :
Pertama :
Praktek kelainan-kelainan seksual seperti menjimak istri melalui dubur,
atau menjimak hewan telah tersebutkan oleh para fuqohaa terdahulu dalam
kitab-kitab fiqih mereka. Demikian pula praktek oral seks juga telah
diisyaratkan dalam buku-buku fiqih terdahulu, bahkan diisyaratkan oleh
Imam As-Syafi'i. Beliau rahimahullah berkata :
وَلَوْ نَالَ من
امْرَأَتِهِ ما دُونَ أَنْ يُغَيِّبَهُ في فَرْجِهَا ولم يُنْزِلْ لم
يُوجِبْ ذلك غُسْلًا وَلَا نُوجِبُ الْغُسْلَ إلَّا أَنْ يُغَيِّبَهُ في
الْفَرْجِ نَفْسِهِ أو الدُّبُرِ فَأَمَّا الْفَمُ أو غَيْرُ ذلك من
جَسَدِهَا فَلَا يُوجِبُ غُسْلًا إذَا لم يُنْزِلْ
"Kalau
seandainya sang suami menggauli istrinya tanpa membenamkan dzakarnya ke
farji (kemaluan) istrinya dan ia tidak mengeluarkan air mani maka hal
ini tidak mengharuskannya mandi (janabah). Dan kami tidak mewajibkan
mandi janabah kecuali jika ia memasukan dzakarnya ke kemaluan istrinya
atau duburnya.
Adapun mulut (istrinya) dan anggota tubuh istrinya yang lainnya maka tidak mewajibkan mandi jika ia tidak mengeluarkan air mani" (Al-Umm 1/37)
Yaitu
dzohirnya seakan-akan Imam Syafii menjelaskan bahwa jika seorang lelaki
memasukan kemaluannya di mulut istrinya atau bagian tubuh yang lain
(seperti diantara dua paha, atau dua payudara, atau dua belahan pantat)
maka tidak mewajibkan mandi junub kecuali jika sang lelaki mengeluarkan
mani. Hal ini berbeda jika ia memasukan dzakarnya ke vagina wanita atau
duburnya, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani maka tetap wajib untuk
mandi junub.
Namun kenyataannya kita tidak mendapati penjelasan fuqohaa terdahulu yang panjang lebar tentang hukum oral seks.
Kedua : Para ulama sepakat akan bolehnya menyentuh kemaluan istri.
Ibnu 'Abidin Al-Hanafi berkata
سَأَل
أَبُو يُوسُفَ أَبَا حَنِيفَةَ عَنِ الرَّجُل يَمَسُّ فَرْجَ امْرَأَتِهِ
وَهِيَ تَمَسُّ فَرْجَهُ لِيَتَحَرَّكَ عَلَيْهَا هَل تَرَى بِذَلِكَ
بَأْسًا ؟ قَال : لاَ ، وَأَرْجُو أَنْ يَعْظُمَ الأَْجْرُ
"Abu
Yuusuf bertanya kepada Abu Hanifah –rahimahullah- tentang seseorang yang
memegang kemaluan istrinya, dan sang istri yang menyentuh kemaluan
suaminya agar tergerak syahwatnya kepada sang istri, maka apakah
menurutmu bermasalah?. Abu Hanifah berkata, "Tidak mengapa, dan aku
berharap besar pahalanya" (Haasyiat Ibni 'Aabidiin 6/367, lihat juga
Al-Bahr Ar-Raaiq syarh Kanz Ad-Daqooiq 8/220, Tabyiinul Haqoo'iq 6/19)
Ketiga :
Pernyataan sebagian fuqohaa yang menunjukkan akan bolehnya mencium
kemaluan (vagina) wanita. Hal ini sangat ditegaskan terutama di kalangan
para ulama madzhab Hanbali, dimana mereka menjelaskan akan bolehnya
seorang suami mencium kemaluan istrinya sebelum berjimak, akan tetapi
hukumnya makruh setelah berjimak (lihat Kasyaaful Qinaa' 5/16-17,
Al-Inshoof 8/27, Al-Iqnaa' 3/240)
Keempat :
Bahkan ada sebagian fuqohaa yang menyatakan bolehnya lebih dari sekedar
mencium. Yaitu bahkan dibolehkan menjilat kemaluan sang istri.
Al-Hatthoob rahimahullah berkata:
قَدْ
رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ قَال : لاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى
الْفَرْجِ فِي حَال الْجِمَاعِ ، وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ : وَيَلْحَسَهُ
بِلِسَانِهِ ، وَهُوَ مُبَالَغَةٌ فِي الإِْبَاحَةِ ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ
عَلَى ظَاهِرِهِ
"Telah diriwayatkan dari Imam Malik
–rahimahullah- bahwasanya ia berkata, "Tidak mengapa melihat kemaluan
tatkala berjimak". Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, "Ia
menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya".
Dan ini merupakan
bentuk mubaalaghoh (sekedar penekanan) akan bolehnya, akan tetapi bukan
pada dzhohirnya" (Mawaahibul Jaliil 5/23)
Al-Malibaariy Al-Fanaaniy (dari kalangan ulama abad 10 hijriyah) dari madzhab As-Syafi'iyah berkata:
يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا
"Boleh
bagi seorang suami segala bentuk menikmati istrinya kecuali lingkaran
dubur, bahkan meskipun mengisap kiltorisnya" (Fathul Mu'iin bi Syarh
Qurrotil 'Ain bi Muhimmaatid diin, hal 482, terbitan Daar Ibnu Hazm,
cetakan pertama tahun 1424 H-2004 H, Tahqiq : Bassaam Abdul Wahhaab
Al-Jaabi)
Kelima :
Saya belum menemukan dari kalangan fuqohaa terdahulu yang mengharamkan
mencium atau menjilat kemaluan pasangan. Adapun dua pendapat yang saya
paparkan di awal artikel ini adalah dalil-dalil yang disebutkan oleh
para ahlul ilmu zaman sekarang. Diantara para ulama yang mengharamkan
oral seks adalah Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albaani rahimahullah.
Adapun diantara para ulama yang memandang oral seks adalah perbuatan
yang buruk hanya saja hukumnya tidak sampai haram adalah Syaikh
Al-Jibriin rahimahullah (sebagaimana dinukil di internet, diantaranya di
http://www.ksasound.com/vb/showthread-t_1991.html atau di
http://arb3.maktoob.com/vb/arb65515/)
Meskipun
hati ini condong akan haramnya oral seks mengingat sulitnya terhindar
dari menjilat madzi, akan tetapi karena saya hanya menemukan perkataan
fuqohaa terdahulu yang membolehkan oral seks maka saya berhenti pada
pendapat mereka.
Keenam :
Meskipun tidak ada pernyataan dari fuqohaa terdahulu akan haramnya oral
seks akan tetapi terdapat pernyataan mereka yang menunjukkan bahwa oral
seks merupakan perbuatan yang qobiih (buruk).
Sebagian ulama Malikiyah (seperti Muhammad Al-'Uthbiy) tatkala menukil perkataan Imam Malik diatas
("Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak".
Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, "Ia menjilat kemaluan
istrinya dengan lidahnya), maka Al-'uthbiya membuang perkataan Imam
Malik
"Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya", karena
Al-'Uthbiy memandang ini adalah perbuatan yang buruk (lihat Al-Bayaan wa
At-Tahsiil 5/79). Akan tetapi maksud dari Imam Malik tatkala
menyebutkan lafal tersebut adalah untuk penegasan akan bolehnya
memandang kemaluan istri tatkala berjimak. Al-Qoodhi Abu al-Waliid
Muhammad bin Rusyd rahimahullah berkata :
إِلاَّ أَنَّ
الْعُلَمَاءَ يَسْتَجِيْزُوْنَ مِثْلَ هَذَا إِرَادَةَ الْبَيَانِ ،
وَلِكَيْلاَ يَحْرُمُ مَا لَيْسَ بِحَرَامٍ ، فَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ
الْعَوَامِّ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ لِلرَّجُلِ أَنْ يَنْظُرَ
إِلَى فَرْجِ امْرَأَتِهِ فِي حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ. وَقَدْ سَأَلَنِي
عَنْ ذَلِكَ بَعْضُهُمْ فَاسْتَغْرَبَ أَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ جَائِزاً
وَكَذَلِكَ تَكْلِيْمُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ عِنْدَ الْوَطْءِ، لاَ
إِشْكَالَ فِي جَوَازِهِ وَلاَ وَجْهَ لِكَرَاهِيَتِهِ
"Hanya saja
para ulama membolehkan seperti ini dalam rangka penjelasan, sehingga
tidak diharamkan perkara yang tidak haram. Karena banyak orang awam yang
meyakini bahwasanya tidak boleh seseorang melihat kemaluan istrinya
dalam kondisi apapun. Sebagian mereka telah bertanya kepadaku tentang
hal ini, dan mereka heran kalau hal ini diperbolehkan. Demikian pula
seseorang boleh berbicara dengan istrinya tatkala berjimak, tidak ada
masalah dalam hal ini dan tidak ada sisi makruhnya" (Al-Bayaan wa
At-Tahshiil 5/79)
Ketujuh :
Bagi mereka yang terlanjur ketagihan dengan praktek oral seks hendaknya
berusaha meninggalkan praktek tersebut sedikit demi sedikit. Akan
tetapi hal tersebut tidak bisa ditinggalkan kecuali jika mereka juga
meninggalkan menyaksikan tayangan-tayangan film porno.
Semoga Allah memberikan taufiqNya kepada kita semua.