Bolehkah Jima’ Saat Malam atau Siang Hari Raya?
Pertanyaan:
Apa hukum jima’ di malam atau siang hari raya? Karena ada teman yang mengatakan bahwa hal itu tidak boleh.
Jawaban:
Pendapat teman saudara itu tidak benar. Jima’ di siang atau
malam hari raya dibolehkan. Dan melakukan hubungan badan itu tidak
haram, kecuali dalam keadaan berikut: siang hari bulan Ramadhan, ketika ihram (haji atau umrah), ketika istri sedang haid atau nifas.
(Fatwa al-Islam: Tanya-Jawab no. 38224)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 comments:
Posting Komentar