Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya
Assalamu’alaikum. Redaksi As-Sunnah yang saya
hormati, ana ingin bertanya bagaimana hukum shalat di masjid yang ada
kuburan di sekitarnya tapi waktu itu saya tidak tahu kalau dalam masjid
itu ada kuburannya. Bagaimana hukum shalat saya dalam masjid tersebut ?
Aji, Depok (089883xxxxx)
Jawaban:
Jika kuburan itu berada di luar masjid, maka shalatnya sah, apalagi jika ada tembok/dinding yang memisahkan kubur dengan masjid.
Syaikh Al-Albâni –rahimahullâh– menukil perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullâh–
(dari kitab al- Ikhtiyârât al-‘Ilmiyyah, hlm: 25) yang mengatakan:
“Tidak sah shalat di kuburan, dan juga tidak sah shalat menghadap
kuburan. Sesungguhnya larangan ini untuk menutup sarana kesyirikan.
Sekelompok sahabat kami (maksudnya adalah ulama Hanabilah -pent)
menyebutkan bahwa “satu kubur atau dua kubur tidak menghalangi shalat
(yakni boleh shalat di dekat satu atau dua kubur-pen), karena itu tidak
terkena istilah maqbarah (kuburan), maqbarah adalah
tiga kubur atau lebih”. (Perkataan mereka itu tidak benar) karena
pembedaan ini tidak ada dalam perkataan Imam Ahmad dan kebanyakan
sahabat-sahabat beliau –rahimahullâh–! Bahkan dari perkataan
mereka secara umum, penjelasan mereka tentang alasan serta pengambilan
dalil mereka tersirat larangan shalat di dekat satu kubur. Inilah
pendapat yang benar. Maqbarah adalah tempat pemakaman. Maqbarah
bukan (bentuk) jama’ (plural) dari kubur.
Sebagian ulama Hanabilah
mengatakan : “Setiap tempat yang masuk dalam nama kuburan maksudnya
daerah sekitar kubur, maka tidak boleh shalat ditempat itu. Ini
menunjukkan bahwa larangan itu mencakup satu kuburan dan tempat yang
disatukan dengannya."
Al-Amidi dan lainnya menyebutkan bahwa tidak boleh
shalat di dalamnya, yaitu (didalam) masjid yang kiblatnya menghadap
kubur, sehingga ada penghalang yang lain antara tembok (masjid) dengan
kuburan. Dan sebagian mereka menyebutkan bahwa ini yang dikatakan oleh
Imam Ahmad”. (Ahkâmul Janâiz, hlm: 274).
Syaikh Muqbil bin Hadi Al- Wadi’i –rahimahullâh–
berkata : “Shalat di masjid yang di depannya ada kuburan diluar masjid,
maka (shalatnya) sah. Karena yang terlarang adalah shalat di masjid
yang didalamnya ada kuburan, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Sa’id
Al-Khudri –radhiyallâhu 'anhu– dari Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam. Beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ
Bumi semuanya adalah masjid (tempat shalat) kecuali pemandian dan kuburan.
Dan di dalam Shahih Muslim (no: 532-pen) dari
hadits Jundub dari Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam, beliau
shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda :
أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا
يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ
فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu
dahulu menjadikan kubur-kubur Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka
sebagai masjid-masjid. Ingatlah, janganlah kamu menjadikan kubur-kubur
sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari itu!”.
Sedangkan hadits Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam:
لاَ تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا
Janganlah kamu duduk di atas kubur dan janganlah kamu shalat menghadapnya.[1]
Maka ini jika shalat menghadapnya tanpa pagar atau
dinding. Adapun jika ada dinding atau pagar, sedangkan kubur itu di luar
masjid, maka shalat itu sah, Insya Allah”.[2]
Demikian juga keterangan ini bisa didapatkan dari
penjelasan Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah. beliau mengatakan, jika
masjid itu benar-benar terpisah dari kuburan, baik dipisah dengan pagar
ataupun jalanan, maka shalat di masjid tersebut sah.[3]
Kesimpulannya, shalat di kuburan hukumnya terlarang,
baik kuburan itu di depan orang shalat, di
belakangnya, atau di
sampingnya. Demikian juga shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburan.
Adapun jika kubur itu di luar masjid, dan ada dinding yang
membatasinya, maka shalat itu sah. wallâhu a’lam.

(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII)
1 comments:
Tks Gan,..
Posting Komentar